Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Penting Saat Geledah Rumah Ketua Araksi TTU

Salah satu dokumen penting yang berhasil diamankan tim penyidik Kejari TTU di rumah Charli Bakker yang beralamat di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tersebut diantaranya dokumen akta pendirian perusahaan serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Jaksa sita sejumlah dokumen di rumah Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun. (Foto: Istimewa)

Kefamenanu – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), berhasil menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah rumah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) cabang TTU, Charli Bakker.

Salah satu dokumen penting yang berhasil diamankan tim penyidik Kejari TTU di rumah Charli Bakker yang beralamat di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tersebut diantaranya dokumen akta pendirian perusahaan serta sejumlah dokumen penting lainnya.

READ:  Gunakan Narkoba Seorang Pengusaha Kota Kupang Di Tangakp

“Jadi kita tadi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya akta pendirian perusahaan dan beberapa dokumen penting lainnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S.H, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Februari 2023.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggeledah rumah ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara (Araksi TTU) Charli Bakker yang beralamat di Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat, 17 Februari 2023.

READ:  Fritz Alor Boy di Duga Dianiaya Security RS Ben Mboi, Advokat Bildat Thonak Akan Tempuh Jalur Hukum

Penggeledahan terhadap rumah ketua Araksi TTU, Charli Bakker dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari TTU, Andrew Keya, S.H, didampingi oleh Kasi Intel S. Hendrik Tiip, S.H.

“Iya benar tadi kita geledah rumah Saksi AB dan Sekretariat Araksi TTU, di rumah CB sekira pukul 13.00 wita,”ungkap Andre Keya.

READ:  Nyaris Adu Jatos Relawan PMI Dengan Pengurus Kota

Andrew menambahkan Bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 3/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRINT- PRINT-92/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.*** Sumber: Okenusra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *