Kupang, Arahntt.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT berhasil meringkus seorang pengusaha berinsial RS pada Senin 13 Februari 2023 silam.
RS ditangkap bersama seorang tersangka lain yakni B, yang bertugas mengambil narkoba jenis Shabu 7,2 Gram di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Kupang.
“Barangnya dikirim dari Sulawesi Selatan. Si pengirim barang kita tetapkan masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol Moh. Nasrun Mikaris kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Ia membenarkan, status RS adalah seorang penguasaha swasta di Kota Kupang dan ditangkap bersama tersangka B, dan B merupakan orang yang disuruh untuk mengambil barang haram tersebut.
“Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 112 untuk RS, dan B Pasal 114. B urinnya negatif, sedangkan RS urinnya positif. RS diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” jelas Kombes Nasrun.
Kepala BNNP NTT Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, SH, M.Si mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, karena disinyalir masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan Narkoba di NTT.
“Kita sesalkan juga. Seharusnya seorang yang sukses tidak boleh berprilaku seperti ini. Semua orang yang menggunakan narkoba, harus direhab. Semua orang punya hak untuk rehabilitasi,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun Tim media inRS alias Rudi Suseno adalah seorang pengusaha swasta atau kontraktor di Kota Kupang.
Rudi Suseno ditangkap bersama B alias Bahrul. Keduanya adalah pimpinan dan salah satu karyawan PT. Usaha Karya Buana (UKB).(Tim)