Polisi di NTT Dilaporkan ke Propam

DN dilaporkan istri korban, Rince Misa dengan laporan nomor : SPT/07/II/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 17 Februari 2023.

Laporan polisi terhadap Bripka DN. (Foto: Istimewa)

Kupang – Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN dipolisikan ke Propam Polda NTT, karena diduga menganiaya Kepala Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, Yeremias Nomleni.

DN dilaporkan istri korban, Rince Misa dengan laporan nomor : SPT/07/II/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 17 Februari 2023.

Pelapor, Rince Misa mengatakan penganiayaan itu dilakukan sekitar pukul 18:30 Wita, Jumat 10 Februari 2023 lalu.

Kejadian itu, kisah dia, berawal dari pemindahan barang oleh pendeta Mety Pinis dari kediaman Salmun Nomleni ke gereja Nazaret.

Namun, saat hendak memindahkan barang dari rumah Salmun Nomleni, korban Yeremias Nomleni sempat menegur dengan alasan umat lima gereja belum mengetahui adanya pemindahan barang milik pendeta Mety Pinis.

“Saat itu korban sempat tegur dan korban bilang, kenapa angkat barang sedangkan umat dari lima gereja ini belum tahu tapi ibu pendeta sudah suruh ambil barang,” kisahnya.

Menurut dia, saat itu korban mengatakan, jika hendak pindahkan barang maka umat lima gereja wajib tahu dan duduk bersama agar diketahui bersama. Pasalnya, rumah Salmun Nomleni merupakan rumah sementara yang ditempati oleh pemdeta Mety Pinis.

Saat itu muncul terlapor Bripka DN bersama empat anggota lainnya. “Saat itu terlapor Bripka DN katakan bahwa korban ini seolah- olah menguasai dunia sambil tunjuk korban,” katanya.

“Pak Polisi, kami sementara bicara dengan ibu pendeta, pak polisi ada urusan apa sampai-sampai Bripka DN mengajak berkelahi korban,” kisahnya.

Usai kejadian itu, kata dia, terlapor Bripka DN mengatakan dengan nada ancaman dengan menyuruh korban untuk menunggu dilokasi kejadian. Sekitar 30 menit kemudian terlapor datang bersama delapan anggota dari Polsek Kie dan Polsek Amanatun Selatan.

“Korban mengaku bahwa lihat jelas jika Bripka DN yang melakukan pemukul terhadap korban,” ujar Rince.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 4 jahitan, bagian luar sebanyak 10 jahitan.

“Saya berharap Polda NTT transparan dalam lakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami suaminya,” harap pelapor.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Aryasandi membenarkan adanya laporan Rince Misa terkait penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni yang diduga dilakukan oleh Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN

Menurut dia, usai menerima laporan tersebut, kini pihak Propam Polda NTT sementara melakukan penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan sementara kami proses,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *