WNA Tersangka Kasus Penjualan 160 Ganja di Italia Diekstradisi

Ekstradisi pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Australia dan Italia ini akan dilakukan secara tertutup.

WNA Tersangka Kasus Penjualan 160 Ganja di Italia Diekstradisi. (Foto:Kompas.com)

Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan ekstradisi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial AS (32), tersangka kasus penjualan narkotika jenis ganja sebanyak 160 Kilogram di Italia.

Kelapa Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ihsan, proses ekstradisi terhadap pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Australia dan Italia akan dilakukan secara tertutup.

READ:  Fritz Alor Boy di Duga Dianiaya Security RS Ben Mboi, Advokat Bildat Thonak Akan Tempuh Jalur Hukum

Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para penumpang pesawat lainnya.

“Yang bersangkutan akan segera dipulangkan namun untuk waktu dan penerbangannya tidak bisa kami sampaikan demi kenyamanan dan keamanan,” kata dia kepada wartawan pada Minggu (19/2/2023).

Sementara itu, Kaurminbag Jatinter NCB Interpol Mabes Polri, Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, proses ekstradisi terhadap tersangka ini dilakukan secara handing over atau serah terima atas permintaan negara asal.

READ:  Polisi di NTT Dilaporkan ke Propam

Dia akan dikawal oleh sejumlah anggota Polri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hingga tiba di Italia.

“Dari sini Div hub Inter Polri juga berkoordinasi dengan NBC Roma melalui sistem police to police bahwa yang bersangkutan harus segara dikirim ke Italia. Dari sana pun mendukung kita untuk memberangkatkan tiga personel yaitu dua dari Polda Bali dan satu dari Hubinter Polri untuk mengantarkan subjek ke negaranya,” kata dia.

READ:  Nyaris Adu Jatos Relawan PMI Dengan Pengurus Kota

Ia mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (2/2/2023).

Dia tangkap saat sedang proses transit menuju Australia setelah memulai perjalanan dari Bangkok kemudian Kuala Lumpur, Malaysia.
Penangkapan itu setelah identitas tersangka muncul dalam sistem I-24/7 yang merupakan alat untuk mendeteksi para buronan Interpol. *** Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *