KUPANG. Arahntt.com– Advokat Bildat Thonak, SH, mengecam keras tindakan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh oknum security Rumah Sakit (RS) Ben Mboi, Kupang, terhadap wartawa Fridrik Makanlehi, yang akrab disapa Fritz Alor Boy.
Bildat menyatakan akan segera melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke SPKT Polda NTT untuk diproses hukum.
“Selaku pengacara, saya memastikan akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penganiayaan ini agar keadilan ditegakkan,” ujarnya, Kamis (28/11).
Kronologi Kejadian
Fritz, yang juga dikenal sebagai wartawan dan pimpinan KomPaknews.com, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia membuat konten di sekitar area rumah sakit tersebut pada Kamis (26/11).
Fritz tertarik mendokumentasikan kemegahan RS Ben Mboi, yang disebut sebagai salah satu fasilitas kesehatan termewah di Indonesia Timur dengan area parkir helikopter.
Namun, niat baik Fritz justru berujung konflik. Saat sedang mengambil video di luar area rumah sakit, seorang satpam berinisial F menghentikannya dan menyebutkan adanya larangan pengambilan gambar.
Ketika Fritz meminta bukti aturan tersebut, pihak keamanan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
“Saya sudah berusaha mengalah dan kembali ke parkiran untuk meninggalkan lokasi. Tetapi, seorang penggemar meminta foto, dan saya memutuskan untuk melakukan live di TikTok sambil berbincang dengan penggemar tersebut,” jelas Fritz.
Saat sedang siaran langsung, Fritz mengaku kembali didatangi pihak manajemen rumah sakit bersama satpam yang meminta siaran dihentikan. Situasi memanas ketika satpam F merampas ponsel Fritz, sementara satpam J memiting lehernya hingga ia hampir pingsan.
“Kalau saya tidak melawan, mungkin saya sudah mati. Ini penganiayaan dan perampasan yang jelas melanggar hukum,” ujarnya
Fritz memastikan akan melaporkan kejadian ini ke Polda NTT. Ia berencana menjerat pihak RS Ben Mboi dengan pasal perampasan dan penganiayaan.
Selain itu, ia juga menuding bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sebagai wartawan, tugas saya dilindungi hukum. Pasal 18 UU Pers menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Fritz juga menyayangkan kurangnya transparansi pihak rumah sakit mengenai aturan yang disebutkan. “Kalau memang ada larangan,
mereka harus menunjukkan dasar hukumnya, bukan malah menggunakan kekerasan,” tambahnya.
Fritz berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kebebasan pers dihormati dan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas RS Ben Mboi, dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut(tim)