Kupang,Arahntt.com-Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang melaksanakan tahapan Monitoring (Monev) badan publik tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam mengimplementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas badan publik dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
Monitoring dan Evaluasi ini berfokus pada 6 (enam) hal utama sebagai indikator penilaian, antara lain; Kualitas Informasi, Sarana Prasarana, Jenis Informasi, Komitmen Organisasi, Digitalisasi dan Inovasi dan strategi. Dari ke 6 (enam) indikator penilaian tersebut memiliki parameter masing-masing untuk dinilai.
Selasa, 22 Oktober 2024,
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibu Feronika Naatonis, ST., M.Eng., QRMP bersama Inspektur Pembantu V Bapak Jonnas O. Manesi, S.T., M.T menerima Ketua Komisi Informasi Daniel Tonu bersama Korbid Kelembagaan Riesta R. Megasari dan Korbis PSI Agustinus L. B. Baja
Kedatangan Komisioner Komisi Informasi ini hendak mengikuti visitasi/presentasi beberapa inovasi dan strategi yang sedang dan akan dijalankan Itda NTT, sekaligus Komisi Informasi mau memastikan jawaban dan bukti pengisian self assessment Questionaire (SAQ) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Presentasi Inovasi dan strategi tersebut merupakan pengembangan atau keterbaruan bentuk Digitalisasi dan non digital serta ide pencapaian pengembangan keterbukaan informasi, dilingkungan Inspektorat Daerah NTT.
Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi layanan informasi publik yang sedang dijalankan serta informasi dan dokumentasi yang disiapkan oleh Itda NTT, konektivitas dan sinergitas yang baik antara PPID pelaksana Itda NTT dan PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. NTT telah berjalan dengan baik. Kami berharap perangkat daerah lainnya dilingkungan pemerintah provinsi NTT memiliki spirit yang sama dalam membangun ekosistem informasi publik secara baik.
Daniel Tonu menegaskan bahwa, presentasi inovasi dan strategi ini merupakan upaya badan publik yang terus memperkuat layanan informasi publik, terutama melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Indikator badan publik informatif adalah penyediaan situs web yang tidak hanya memiliki nilai estetika yang baik sebagai brand institusi, tetapi juga mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk disabilitas, pungkas Ketua Komisi Informasi NTT Daniel Tonu.
Selain itu, ia juga mendorong agar Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus diperbarui setiap tahun sebagai bentuk transparansi badan publik kepada Masyarakat(tim