KUPANG Arahntt.com– Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Ade Kuswandi memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/6/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasbuddin B. Paseng, SH, yang menyatakan bahwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar sehingga dapat menimbulkan kerugian.
“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan,” kata Hasbuddin saat membacakan amar tuntutan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH. Usai pembacaan tuntutan, George menyatakan menghormati sikap JPU dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan menyiapkan dan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang yang dijadwalkan dua minggu mendatang,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas dan menyeret nama Ade Kuswandi ke meja hijau.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa dua pihak yang mengaku menjadi korban, yakni PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan Fauzi Said Djawas, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan nilai kerugian tersebut terungkap dari keterangan para saksi dan korban yang disampaikan di bawah sumpah selama proses persidangan.
“Kerugian materiil sebesar Rp152 miliar itu tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama persidangan berlangsung,” kata Bildat.
Menurutnya, nilai tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
Selain kerugian materiil, PT AGS mengaku mengalami dampak immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan pemerintah, investor, mitra usaha, pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Bildat juga menegaskan bahwa setelah perkara pidana ini berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan.
Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku pelapor meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan belum termasuk dampak sosial maupun psikologis yang dialami para korban. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara maksimal,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf kepada dirinya maupun pihak perusahaan yang mengaku dirugikan.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan dan pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan(tim)






