Berita  

RDP Kopdit Swasti Sari ,Bildat Thonak Pertanyakan Pemahaman Kadis Koperasi soal Hukum Administrasi

KUPANG.Arahntt.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD NTT terkait polemik pemilihan Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari berlangsung panas, Selasa.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum calon Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, yakni Bildad Thonak, melontarkan kritik tajam kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi.

Bildad menilai Kepala Dinas Koperasi keliru memahami ketentuan hukum administrasi pemerintahan serta regulasi yang mengatur tata kelola koperasi.

Di hadapan anggota Komisi II DPRD NTT, Bildad menegaskan bahwa keberatan yang diajukan kliennya terhadap proses pemilihan pengurus merupakan upaya administrasi yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan sekadar somasi sebagaimana disebutkan oleh pihak Dinas Koperasi.

“Jangan menjustifikasi sesuatu yang tidak memiliki legitimasi hukum. Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan jelas memberikan hak kepada warga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dan banding administratif,” tegas Bildad.

READ:  Prestasi Gemilang Bank NTT di Panggung Nasional, Raih Nominasi Financial Literacy Award OJK 2025

Menurutnya, substansi keberatan yang diajukan seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah, bukan justru dipersoalkan bentuk atau istilah yang digunakan dalam surat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bildad juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Dinas Koperasi dalam menyikapi proses pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari.

Ia menilai pihak dinas hanya mengacu pada Pasal 56 Anggaran Rumah Tangga (ART), namun mengabaikan Pasal 57 yang mengatur perlunya aturan turunan mengenai panitia pemilihan, mekanisme pemilihan hingga pelantikan pengurus.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah aturan turunan yang dimaksud Pasal 57 itu sudah ada? Kalau belum ada, jangan hanya mengutip satu pasal untuk membenarkan suatu keputusan tanpa melihat pasal lainnya,” ujarnya.

Menurut Bildad, penafsiran terhadap aturan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keputusan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Selain aspek hukum, Bildad turut menyinggung kontribusi Yohanes Sason Helan dalam perjalanan Kopdit Swasti Sari. Ia menyebut kliennya merupakan salah satu tokoh yang telah ikut membangun koperasi tersebut selama lebih dari tiga dekade.

READ:  Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma Tekankan Peran Pemuda Harus Memberi Solusi di Tengah Persoalan Masyaraka

Karena itu, ia mengaku prihatin ketika sosok yang dinilai berjasa membesarkan koperasi tersebut justru menjadi sasaran kritik dan cibiran.

“Beliau ikut membangun koperasi ini selama 32 tahun. Hari ini anggota meminta beliau kembali memimpin, tetapi justru diolok-olok oleh kader-kader yang dulu dibesarkan dalam koperasi ini,” kata Bildad.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti proses pencalonan pengurus yang menurutnya wajib berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi yang diterbitkan Kementerian Koperasi.

Menurutnya, setiap calon telah mendaftarkan diri sesuai posisi yang dipilih sejak awal, baik sebagai Ketua maupun Wakil Ketua Pengurus. Oleh karena itu, perubahan posisi setelah proses seleksi dan verifikasi berlangsung dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

“Dokumen pencalonan itu jelas. Ada yang melamar sebagai ketua, ada yang melamar sebagai wakil ketua. Semua diverifikasi dan diuji oleh Kementerian Koperasi. Jangan kemudian setelah proses berjalan posisi-posisi itu diubah begitu saja,” tegasnya.

READ:  Emi Nomleni"Ibu Permpuan Tangguh Yang Terus Bertumbuh

Bildad juga mengingatkan bahwa dalam dokumen uji kelayakan terdapat surat pernyataan yang mewajibkan setiap calon mengundurkan diri apabila data dan informasi yang disampaikan terbukti tidak benar.

Menutup penyampaiannya, ia meminta Komisi II DPRD NTT untuk mengawal polemik tersebut guna memastikan kepastian hukum dan menjaga tata kelola koperasi tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, dengan aset dan dana anggota yang telah mencapai triliunan rupiah, proses pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari harus berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kita bicara tentang pengelolaan uang masyarakat dalam jumlah sangat besar. Karena itu proses pemilihan pengurus harus dilakukan secara benar, transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *