Berita  

Kuasa Hukum Gama Desak Kapolda NTT Buka Dasar Penggeledahan dan Penangkapan di Kasus Lika Liku

KUPANG.Arahntt.com– Polemik penanganan kasus yang menjerat Gama Ferroh, yang dituduhkan sebagai pemilik akun media sosial Lika-Liku NTT, terus menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen, SH, mendesak Kapolda NTT untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda NTT terhadap kliennya.

Menurut Ferdy, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta Kapolda NTT menjelaskan secara rinci apakah seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Ferdy kepada wartawan.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian pihaknya, yakni proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta tindakan membawa atau menangkap Gama Ferroh yang dilakukan penyidik.

Terkait penggeledahan, Ferdy mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik saat melakukan tindakan tersebut.

READ:  NasDem Minta Setoran Modal Bank NTT Naik, dari Rp30 M Jadi Rp44,5 M per Tahun

Menurutnya, perlu dijelaskan apakah penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri atau karena alasan keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Kalau memang dilakukan dalam keadaan mendesak, penyidik harus menjelaskan apa dasar dan indikator yang digunakan sehingga menyimpulkan adanya keadaan mendesak tersebut,” ujarnya.

Ferdy juga menyoroti tidak dilibatkannya aparat pemerintah setempat dalam proses penggeledahan.

Padahal, menurutnya, penyidikan telah berlangsung beberapa hari sehingga penyidik diduga telah mengetahui secara spesifik lokasi dan sasaran yang akan digeledah.

Selain itu, pihak keluarga disebut tidak menerima berita acara maupun salinan dokumen yang memadai terkait tindakan penggeledahan tersebut.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur dan berdampak pada hak-hak klien kami,” katanya.

Pada aspek penyitaan, Ferdy meminta penjelasan apakah penyidik telah memperoleh izin dari pengadilan sebelum menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menjelaskan hubungan antara barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.

READ:  Gerakan Kemanusiaan, Bank NTT Bantu 100 Anak di Desa Late, Golewa Barat, Kabupaten Ngada

“Kami ingin masyarakat juga memahami bahwa setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ferdy juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik saat membawa Gama Ferroh secara paksa selama kurang lebih 24 jam.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut semestinya didasarkan pada surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan yang memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

“Jika menggunakan surat perintah membawa, harus ada dua kali pemanggilan yang sah sebelumnya. Jika menggunakan surat perintah penangkapan, maka harus jelas status hukum orang yang ditangkap,” jelasnya.

Ferdy mengungkapkan, hingga saat ini kliennya mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi, tidak menerima penetapan tersangka, maupun tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Karena itu, pihaknya meminta Kapolda NTT memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, terutama setelah Kabid Humas Polda NTT menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

READ:  Bank NTT Setor PAD Rp38,9 Miliar untuk Pemprov NTT

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demi kepastian hukum dan transparansi, kami meminta penjelasan yang lengkap karena apa yang dialami klien kami di lapangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada publik,” pungkas Ferdy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, telah dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait pernyataan kuasa hukum Gama Ferroh yang meminta penjelasan terbuka mengenai proses penggeledahan dan penangkapan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Polda NTT.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang menantikan penjelasan resmi dari Polda NTT guna menjawab berbagai pertanyaan terkait prosedur penanganan perkara yang menjerat Gama Ferroh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *