Kupang Arahntt.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( bawaslu NTT) melauching posko aduan masyarakt pada rabu(26-06-2024)
Bawasalu NTT melaksanakan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu Provinsi NTT bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan kegiatan apel siaga pengawasan Coklit secara serentak pada tanggal 24 Juni 2024.
Apel siaga ini merupakan bentuk kesiapan pengawas pemilu se- provinsi NTT dalam melakukan pengawasan melekat pada tahapan Coklit data pemilih Pemilihan Tahun 2024. Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran tahapan coklit data pemilih Bawaslu telah memetakan kerawanan meliputi:
Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa
mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala
Keluarga setelah melakukan Coklit;
Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Mengantisipasi segala bentuk kerawanan tersebut, Bawaslu provinsi NTT telah menyiapkan strategi pengawasan guna memastikan pelaksanaan Coklit data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Strategi pengawasan Bawaslu antara lain (1) Pengawasan secara langsung (2) Pembukaan Posko Kawal Hak Pilih (3) Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (4) Pengawasan Partisipatif (5) uji petik kinerja pantarlih (6) analisis data pemilih.
Pengawasan secara langsung difokuskan pada kepatuhan prosedur pantarlih, akurasi data pemilih, dan wilayah rawan. Posko kawal hak pilih bertujuan menerima laporan aduan masyarakat yang hak pilihnya belum diakomodir serta pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan dengan pertama, memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih. Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Adapun sasaran diarahkan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih. Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan daerah masing-masing. Melalui Pengawasan partisipatif Bawaslu melibatkan masyarakat dan kader-kader pengawas partisipatif untuk secara aktif mengawasi pelaksanaan coklit di daerahnya.
Strategi selanjutnya berupa uji petik kinerja pantarlih yakni pengujian fakta terhadap hasil coklit data pemilih dengan cara mendatangi kembali rumah warga secara acak yang sudah tertempel stiker Coklit oleh Pantarlih. Pengawas Pemilu juga melakukan analisis data hasil pengawasan coklit sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan dan saran perbaikan selanjutnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Amrunur Muh. Darwan, S.Si menuturkan bahwa akan memastikan 22 kabupaten kota menyiapkan posku pengaduan sebanyak 315 di seluruh kecamatan ada di Nusa Tenggara Timur untun memastikan pengaduan masyarakat atas hak memilih dapat berjalan degan baik serta mengantsipasi hal -hal yang menghalagi setiap warga yang mau menjalakan haknya degan baik:tuturnya
Terkait penguragan tempt pemugutan suara (Tps) di kabupaten alor amrunur darwan meneragkan” aturan PKPU terkait pimilu dan pilkada kali ini berbeda bahwa jumlah jumpa DPT yang di aturan PKPU berjumlah 300 suara maka degan Aturan terbaru di gabungkan menajdi 600 DPT dalam satu tps sehingga berdampak pada penguragan TPS”tuturnya