Berita  

Awasi Coklit Data Pemilih,  Bawaslu NTT  Launching  Posko Aduan Masyarakat

Kupang Arahntt.com  – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( bawaslu NTT)   melauching posko aduan masyarakt pada rabu(26-06-2024)

Bawasalu NTT melaksanakan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu Provinsi NTT bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan kegiatan apel siaga pengawasan Coklit secara serentak pada tanggal 24 Juni 2024.

Apel siaga ini  merupakan bentuk kesiapan pengawas pemilu se- provinsi NTT dalam melakukan pengawasan melekat pada tahapan Coklit data pemilih Pemilihan Tahun 2024. Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran tahapan coklit data pemilih Bawaslu telah memetakan kerawanan meliputi:
Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa
mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;

Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala
Keluarga setelah melakukan Coklit;
Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

READ:  Yohanis Derosari Minta Hentikan Seluruh proses Rekrutmen Bank NTT

Mengantisipasi segala bentuk kerawanan tersebut, Bawaslu provinsi NTT telah menyiapkan strategi pengawasan guna memastikan pelaksanaan Coklit data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

Strategi pengawasan Bawaslu antara lain (1) Pengawasan secara langsung (2) Pembukaan Posko Kawal Hak Pilih (3) Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (4) Pengawasan Partisipatif (5) uji petik kinerja pantarlih (6) analisis data pemilih. 

Pengawasan secara langsung difokuskan pada kepatuhan prosedur pantarlih, akurasi data pemilih, dan wilayah rawan. Posko kawal hak pilih bertujuan menerima laporan aduan masyarakat yang hak pilihnya belum diakomodir serta pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sedangkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan dengan pertama, memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih. Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

READ:  Pilkada Sikka Dilaporkan ke Bawaslu NTT Minta Hasil Dibatalkan

Adapun sasaran  diarahkan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).

Keempat, mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih. Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan daerah masing-masing. Melalui Pengawasan partisipatif Bawaslu melibatkan masyarakat dan kader-kader pengawas partisipatif untuk secara aktif mengawasi pelaksanaan coklit di daerahnya.

Strategi selanjutnya berupa uji petik kinerja pantarlih yakni pengujian fakta terhadap hasil coklit data pemilih dengan cara mendatangi kembali rumah warga secara acak yang sudah tertempel stiker Coklit oleh Pantarlih. Pengawas Pemilu juga melakukan analisis data hasil pengawasan coklit sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan dan saran perbaikan selanjutnya.

READ:  Calon Gubernur Melki Laka Lena  Tetap Unggul     Simulasi Dua dan Tiga Nama  di Semua Survei

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Amrunur Muh. Darwan, S.Si menuturkan bahwa akan memastikan 22 kabupaten kota  menyiapkan posku pengaduan  sebanyak 315 di seluruh kecamatan  ada di Nusa Tenggara Timur untun memastikan pengaduan  masyarakat atas hak memilih dapat berjalan degan baik  serta mengantsipasi hal -hal yang menghalagi setiap warga yang mau menjalakan haknya degan baik:tuturnya

Terkait penguragan tempt pemugutan suara (Tps) di kabupaten alor  amrunur  darwan meneragkan”  aturan PKPU terkait pimilu dan pilkada  kali ini berbeda  bahwa jumlah  jumpa DPT yang  di aturan PKPU berjumlah 300 suara     maka degan Aturan terbaru di gabungkan menajdi 600  DPT dalam satu tps sehingga berdampak pada penguragan TPS”tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *