Monev Keterbukaan Informasi Publik; Menguji Kepatuhan Badan Publik Pemerintahan

Kupang Arahntt.com- Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, beberapa pekan lalu Komisi Informasi telah melakukan sosialisasi tentang ketentuan umum monev bersama perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi dan Kab/Kota.

Kegiatan sosialisasi tersebut membahas indikator-indikator Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024 yang harus dipenuhi oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana

Ketua Komisi Informasi NTT Daniel Tonu dalam penyampaian materinya, “menuturkan bahwa keterlibatan seluruh badan publik pemerintah dalam proses Monev ini untuk memastikan bahwa data yang disajikan dalam _self assesment quisioner_ harus akurat dan mencerminkan kondisi sebenarya.

Melalui Monev kita dapat mengevaluasi sejauh mana kepatuhan badan publik pemerintah dalam mengimplementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi NTT berjalan dengan baik. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari badan publik sangat penting dalam pengisian kuesioner monev tahun 2024 ini,” pungkas Daniel Tonu.

Ketua Komisi Informasi NTT Daniel Tonu menjelaskan situasi keterbukaan informasi publik lingkup pemerintah provinsi NTT tahun 2023, bahwa berdasarkan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, ada 39 perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi NTT sebagai objek Monev KIP  yang berpartisipasi dalam Monev KIP sejumlah 32 prangkat daerah, hasil Monev menunjukan bahwa ada 11 perangkat daerah yang mendapat predikat *INFORMATIF*, 5 perangkat daerah mendapatkan predikat *MENUJU INFORMATIF,* 9 perangkat daerah mendapatkan predikat *CUKUP INFORMATIF,* 5 perangkat daerah *KURANG INFORMATIF* dan 2 perangkat daerah *TIDAK INFORMATIF.*

Dari data ini, dapat kita simpulkan bahwa partisipasi badan publik pemerintah lingkup Provinsi NTT dalam mematuhi perintah UU KIP belum maksimal, oleh karena itu Komisi Informasi NTT menghimbau dan mendorong peran aktif dari pimpinan badan publik pemerintah agar memberikan *_support system_* yang baik terhadap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi disetiap perangkat daerah secara maksimal dan masiv sehingga tata kelola informasi publik berjalan dengan baik dan efektif, Pungkas Daniel.

Komisi Informasi NTT telah menyampaikan _self assessment quisioner_ (SAQ) beserta jadwal Monev kepada semua perangkat daerah termasuk Pemda kabupaten/kota.
Untuk itu, peran aktif pimpinan badan publik khususnya PPID Lingkup Pemerintah Prov NTT dan Pemda Kab/kota harus lebih maksimal.

Hingga saat ini, baru 6 dari 41 perangkat daerah yang mengkonfirmasi pengisian _self assesment quisioner_ dan telah memberikannya kepada kesekretariatan Komisi Informasi.
Untuk perangkat daerah lainnya silahkan melakukan konsultasi dan pengisian quisioner sesuai _schedule_ penyerahan SAQ. Tutup Daniel Tonu.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *