Kupang Arahntt.com- Polemik terkait hak-hak siswa mencuat di SMK Negeri 5 Kupang. Sejumlah orang tua memprotes belum diterimanya pakaian olahraga dan manfaat asuransi oleh siswa, meski pembayaran disebut telah dilakukan sejak awal masuk sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Yakobus Boro Bura, saat ditemui awak media ini, Selasa, (03/03/2026), menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menggelar rapat bersama orang tua pada 11 Februari 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, orang tua secara tertulis mempertanyakan tanggung jawab sekolah dalam memenuhi hak-hak siswa, khususnya terkait pakaian.
“Memang benar di lapangan sebagian siswa belum menerima pakaian. Selain itu, ada juga hak lain seperti asuransi yang sudah dibayar di awal masuk, tetapi sampai sekarang belum diterima,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah telah memanggil Ketua Komite untuk membahas persoalan tersebut. Namun, upaya meminta pertanggungjawaban mengalami kendala karena kepala sekolah sebelumnya, Ibu Syafira Abineno, sejak 2 Juli 2025 tidak lagi aktif menjalankan tugas di sekolah dan saat ini disebut sedang melaksanakan tugas kedinasan di Dinas Pendidikan.
“Komite sudah menyurati yang bersangkutan dan tembusannya ke dinas, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Puncak dari kekecewaan itu akhirnya memuncak dalam rapat kemarin,” jelasnya.
Ia mengakui, persoalan ini menjadi perhatian serius sekolah, mengingat siswa kelas XII yang terdampak saat ini sudah mendekati masa kelulusan. Pihak sekolah berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan guna mencari solusi agar hak siswa tetap terpenuhi sebelum mereka lulus.
Yakobus juga mengungkapkan, dua tahun terakhir sekolah tidak lagi memungut biaya asuransi dan dana pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di awal tahun ajaran. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya ditemukan persoalan dalam pengelolaan dana.
“Sebelumnya asuransi dipungut, tetapi tidak diurus. Uang PKL juga dipungut, namun dalam pelaksanaannya bermasalah. Karena itu dua tahun terakhir tidak lagi dipungut di awal,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru, biaya PKL menjadi tanggung jawab pribadi orang tua. Saat ini pembayaran dilakukan ketika siswa akan melaksanakan praktik.
Sekolah juga mengaku mengalami kesulitan keuangan akibat pemotongan dana sebesar Rp126 juta lebih, imbas dari tata kelola sebelumnya yang dinilai belum dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Akibatnya, pencairan dana tahap kedua dari pemerintah tetap dipotong dan berdampak pada pemenuhan hak guru maupun siswa.
Sementara itu, Ketua Komite Abdul Muktar menegaskan bahwa pihaknya memperjuangkan hak siswa agar segera dipenuhi.
“Kami sebagai orang tua merasa dirugikan. Karena itu kami mencari jalan keluar bersama sekolah dan kemungkinan akan bersurat ke dinas,” ujarnya.
Di sisi lain, Jessica Henok, siswi kelas XII, dan siswa lainnya menyampaikan bahwa selama tiga tahun bersekolah mereka telah menerima baju praktik dan kompetensi keahlian (komli), namun hingga kini belum menerima baju olahraga.
“Kami sudah mau tamat, tapi belum ada kepastian soal baju olahraga. Kami harap sebelum lulus hak kami bisa diberikan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan komite masih berupaya mencari solusi agar persoalan pakaian olahraga dan asuransi siswa dapat segera diselesaikan(Tim)






