Kolaborasi Rekernis  Polda NTT dan KIP NTT Perkuat Infomasi dan Responsif

Kupang,Arahntt.com-Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K,m M.H menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas Tahun Anggaran 2025. dibuka secara resmi oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., di Hotel Sylvia, Kota Kupang pada hari Rabu tanggal 06 Agustius 2025.

Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas Polda NTT 2025 menjadi panggung kolaborasi penting antara Humas Polda NTT dan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini menyoroti upaya memperkuat Polri informatif dan responsif melalui peningkatan transparansi serta akuntabilitas informasi publik, ini merupakan langkah strategis Polda NTT di era digitalisasi yang semakin menuntut keterbukaan publik di institusi Polri.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H menekankan bahwa humas Polri kini harus berfungsi sebagai strategic public relations, bukan sekadar public speaking.

Menurutnya ada Tiga strategi utama yang ditekankan oleh Waka Polda NTT yakni Optimalisasi manajemen, Peningkatan peran PPID, Digitalisasi kehumasan

READ:  Kisah sukses Johni Asadoma, dari Legenda Tinju, menjadi Jendral Polisi, Wakil Gubernur dan merahi Doktor

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra,,S.I.K, M.H menambahkan bahwa efektivitas komunikasi publik Polri sangat bergantung pada kemauan internal untuk membuka ruang dialog dan merespons kritik secara konstruktif.

Dalam sapaan pengantar, Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Daniel Tonu, SE., M.Si menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan materi dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Humas Polda NTT dengan topik INFORMASI PUBLIK: PILAR TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS, POLRI INFORMATIF DAN RESPONSIF.

Rakenis ini menjadi momentum kita bisa saling mengedukasi bahwa Informasi yang benar hanya dapat tumbuh subur di tanah kebebasan yang terang benderang oleh sinar keterbukaan. Tanpa cahaya keterbukaan, bayang-bayang ketidakpastian dan keraguan akan menghantui setiap langkah, merusak kepercayaan dan mengikis solidaritas kolektif. Maka dari itu, informasi publik harus menjadi pilar utama yang menegakkan jembatan kepercayaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat”Pungkasnya

READ:  Monev Keterbukaan Informasi Publik; Menguji Kepatuhan Badan Publik Pemerintahan

Dalam konteks Polri, transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi sebuah panggilan moral agar institusi polri ini mampu menjadi wujud nyata dari pelayanan publik yang informatif dan responsif.

Menrut Dani Tonu  Keterbukaan informasi adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus wujud tanggung jawab kelembagaan yang menyadari bahwa kekuasaan harus berjalan seiring dengan keterbukaan”Ungkapnya

Daniel Tonu, menambhakan, Humas Polda NTT harus menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan antara lain Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, pada satu sisi, Polda NTT sebagai badan publik juga memiliki berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Akses seluas-luasnya terhadap informasi public dengan pengecualian yang ketat dan terbatas, maka pemberlakukan pengecualian informasi harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metode uji konsekuensi dan uji kepentingan public serta pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi memiliki batas waktu.

Ketua Komisi Informasi Prov. NTT mengapresiasi Polda NTT karena telah ada kebijakan tentang adanya daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan dilingkungan POLDA NTT. Hal ini membuktikan bahwa ada komitmen serius dalam mengimplementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.

READ:  Transparansi Hasil Pilkada: Suara Rakyat Wajib di  Jaga

Sebagai penutup, saya menyampaikan bahwa Polri bukan sekadar penjaga hukum yang menegakkan norma; ia berdiri pada persimpangan realitas dan makna, menjadi saksi sekaligus pelaku utama dalam drama kehidupan masyarakat. Demi informasi, publik menuntut keterbukaan informasi publik sebagai hak asasinya. Di sinilah HUMAS Polda NTT berperan bijak, mengemudikan kapal komunikasi melalui lautan kompleksitas, memastikan setiap kata mengalir bersih, tepat, penuh empati, menembus kebisingan dunia dengan pesan yang menguatkan dan bermakna. Tugas ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan medan pertempuran strategis yang meneguhkan martabat serta wibawa institusi Polri di mata publik.

Ini adalah kisah abadi tentang transparansi dan akuntabilitas, menuntut keberanian tanpa henti membuka tirai kebenaran, menjaga integritas yang tak tergoyahkan, serta memelihara kesinambungan demi mengukir nama Polri dalam jejak sejarah kebesaran yang melintasi waktu(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *