Kasi Penkum Kejati NTT  Raka Putra” Berkas Mokris Lay Dinyatakan Lengkap

KUPANG, Arahntt.com- Berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara itu dinyatakan P21 setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, membenarkan berkas perkara Mokris Lay telah dinyatakan lengkap atau P21.

READ:  Fransisco Bessie., Polda NTT Kantongi Empat Terduga Pelaku Terkait Postingan Lika Liku

“Iya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ujar Raka, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

READ:  Tim kuasa Hukum Mokris Lay Minta   Penyidik Terbitkan Surat SP3  Karena Pelapor  tidak mampu memenuhi Dua Alat Bukti

“Setelah dinyatakan lengkap, tinggal koordinasi untuk pelimpahan tahap II, berupa penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polda NTT ke Kejati NTT,” tandasnya(tim)

READ:  Melkias  Markus Mekeng : Moke Memiliki Nilai Simbolik dan Spiritual  Bagi Masyarakat Nusa Tenggara Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *