Berita  

Polisi Geledah Rumah Gama Ferroh,Tidak Prosedur dan Tanpa Pemberitahuan Ketua RT

KUPANG.Arahntt.com-– Penggeledahan yang dilakukan penyidik Siber Polda NTT di rumah Gama Ferroh di RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, kembali menuai sorotan.

Pasalnya, Ketua RT setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses penggeledahan tersebut.

Selain mempersoalkan prosedur penggeledahan, pihak keluarga juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disebut disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.

Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa, Hangga Kabora, saat ditemui media pada Sabtu (30/5/2026) petang, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayahnya.

“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” ujar Hangga

READ:  02  Warisan Kemenangan Prabowo-Gibran, Parpol Koalisi Target Melki-Johni Menang 70 Persen di Malaka

Menurutnya, selama ini tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait adanya permasalahan maupun kegiatan hukum yang berlangsung di wilayah RT yang dipimpinnya.

“Tidak pernah ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah kliennya di RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Leo, lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik. Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum maupun kepada pemerintah setempat, baik Ketua RT, RW, maupun saksi lainnya.

READ:  Tim PH Mokris Lay Layangkan Surat Terbuka untuk Kejati dan Polda NTT

“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat.

Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” kata Leo.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, selama proses penggeledahan dari lokasi pertama hingga lokasi kedua, diduga terjadi penodongan senjata api oleh oknum penyidik yang bertujuan memaksa Gama Ferroh mengakui dirinya sebagai pemilik akun TikTok “Lika-Liku NTT” pada malam 26 Mei 2026.

“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” ujarnya.

Leo menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 006, Hangga Kabora, yang mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut dan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun komunikasi dari penyidik.

READ:  Polemik Dana dan Hak Guru di SMKN 5 Kupang, Ini Fakta yang Diungkap

“Ketua RT menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun telepon dari penyidik terkait kegiatan tersebut,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang berlaku, lanjut Leo, pelaksanaan penggeledahan rumah seharusnya disaksikan oleh aparat pemerintah setempat atau saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam penggeledahan ini. Karena itu kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Polri yang mengatur tata cara penggeledahan,” tegas Leo(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *