Kasi Penkum Kejati NTT  Raka Putra” Berkas Mokris Lay Dinyatakan Lengkap

KUPANG, Arahntt.com- Berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara itu dinyatakan P21 setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, membenarkan berkas perkara Mokris Lay telah dinyatakan lengkap atau P21.

READ:  Polemik Dana dan Hak Guru di SMKN 5 Kupang, Ini Fakta yang Diungkap

“Iya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ujar Raka, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

READ:  Bank NTT di Garis Terdepan Anti Korupsi

“Setelah dinyatakan lengkap, tinggal koordinasi untuk pelimpahan tahap II, berupa penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polda NTT ke Kejati NTT,” tandasnya(tim)

READ:  Nahkodai PD Tidar NTT  Deaniel Asadoma  Siap  Ciptakan Pemimpin Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *