Berita  

Wagub NTT Dorong Penataan Kelembagaan untuk Perkuat PAD dan Pengelolaan Aset

Jakarta,Arahntt.com-Selain memperjuangkan keselamatan ASN asal NTT yang bertugas di Papua, Wakil Gubernur NTT juga membawa agenda strategis terkait penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya rencana pemisahan fungsi pendapatan dan pengelolaan aset daerah.

Dalam audiensi bersama Kementerian PAN-RB, Wagub NTT menyampaikan rencana Pemprov NTT untuk memisahkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT menjadi dua perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT dan Badan Aset Daerah Provinsi NTT.

Usulan pemisahan tersebut didorong oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan aset milik Pemerintah Provinsi NTT dapat dikelola secara lebih tertib, produktif dan optimal.

Wagub NTT menjelaskan bahwa saat ini potensi PAD dan aset daerah membutuhkan perhatian yang lebih fokus. Dengan fungsi pendapatan dan pengelolaan aset yang berada dalam satu kelembagaan, beban dan fokus kerja menjadi terbagi. Sementara di sisi lain, tuntutan terhadap peningkatan PAD semakin besar dan masih terdapat banyak aset daerah yang belum dikelola secara optimal.

Karena itu, pemisahan kelembagaan diharapkan dapat memberikan fokus yang lebih jelas. Badan Pendapatan Daerah dapat lebih konsentrasi menggali dan meningkatkan sumber-sumber PAD, sementara pengelolaan aset dapat ditangani secara lebih khusus sehingga aset daerah yang selama ini belum produktif dapat diinventarisasi, ditata dan dioptimalkan pemanfaatannya.

READ:  Paslon 03  Setuju dengan Gagasan Melki-Johni untuk Sinergitas Transportasi di NTT

Kebutuhan tersebut semakin penting karena kemampuan fiskal daerah sangat menentukan ruang pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Target PAD Pemprov NTT sebelumnya berada di kisaran Rp2,8 triliun dan kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp2,1 triliun. Setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi riil di lapangan, kemampuan penerimaan diperkirakan berada di sekitar Rp1,7 triliun.

Salah satu sumber utama PAD NTT berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih menjadi tantangan.

Dari jumlah kendaraan yang tercatat lebih dari satu juta unit, pembayaran pajak disebut baru mencapai sekitar 50 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan.

Di sisi lain, keberadaan kendaraan dari luar daerah yang menggunakan fasilitas dan infrastruktur NTT juga menjadi persoalan yang disampaikan dalam pertemuan. Pemprov NTT berharap terdapat skema yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat yang lebih proporsional dari aktivitas kendaraan tersebut.

READ:  Bank NTT Benahi Data Center dan Disaster Recovery Center"Perkuat Keamanan Data Nasabah

Penataan kelembagaan harus berbasis kajian

Menanggapi usulan tersebut, Kementerian PAN-RB menekankan bahwa perubahan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, termasuk analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), kebutuhan organisasi, serta konsekuensi terhadap anggaran daerah.

Wagub NTT menerima masukan tersebut dan menegaskan bahwa rencana pemisahan kelembagaan akan dikaji secara menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar menambah struktur organisasi, tetapi memastikan adanya peningkatan kinerja, optimalisasi PAD dan pengelolaan aset yang lebih baik.

Pendapatan dan aset memiliki hubungan yang erat. Karena itu, perlu dihitung secara cermat apakah pemisahan organisasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan penerimaan dan mengoptimalkan aset, dibandingkan dengan tambahan beban operasional yang mungkin timbul.

Dalam pembahasan tersebut juga dijelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus mengacu pada kriteria dan ketentuan yang berlaku, termasuk klasifikasi tipe perangkat daerah, beban kerja, jumlah penduduk dan karakteristik wilayah.

READ:  Pantau Situasi di Manggarai Timur  Wagub NTT Tekankan Utamakan Makan dan Minum

Pemprov NTT selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena penataan organisasi perangkat daerah dan perubahan peraturan daerah memerlukan proses sesuai ketentuan.

Wagub NTT menyampaikan bahwa Pemprov NTT siap melengkapi kajian dan data yang diperlukan agar rencana penataan kelembagaan tersebut dapat dinilai secara objektif dan menghasilkan struktur organisasi yang mampu mendukung peningkatan PAD serta pengelolaan aset daerah secara lebih optimal.

Bagi Pemprov NTT, urgensi pemisahan bukan semata-mata pada pembentukan dua organisasi baru, tetapi pada kebutuhan untuk memberikan fokus kerja yang lebih jelas. Pendapatan perlu dikelola secara lebih agresif dan terukur, sementara aset daerah perlu ditata agar tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi pembangunan NTT.

Dengan penataan yang tepat, Pemprov NTT berharap potensi PAD dapat digali secara maksimal dan aset daerah yang selama ini belum optimal dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *