Kalabahi Arahntt.com Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Alor Yeremias Alexander Karbeka, SH. Hadiri Acara Pelantikan Kepada Desa Tominuku antar waktu pada Senin 14/07/2025.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Alor nomor 100.3.3.2/141/PMD/2025, tentang pengangkatan kepala Desa Tominuku antar waktu Kecamatan Alor tengah Utara Kabupaten Alor periode 2025-2031 ini merupakan satu kehormatan buat masyarakat desa tominuku.
Dalam sambutan wakil Ketua DPRD Alor Yeremias Karbeka menyampaikan pemelihan kepala desa merupakan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sebagai mana masyarakat desa menggunakan hak politik secara demokrasi dan menentukan pemimpin di desa secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil. Disisi lain dalam hal Kepala desa berenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun maka dilakukan Pemelihan kepala desa antar waktu melaluhui musyawarah desa.
Perlu kita ketahui bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun berdasarkan pasal 39 ayat 1 dan 18 huruf E undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Lanjut yeremias juga menyampaikan jabatan kepala desa ini merupakan tanggung jawab yang berfokus kepada kesejatraan masyarakat sehingga segera rangkul kembali dua saudara yang sama-sama berpartisipasi di Pemelihan kepala desa lalu.
“Pesta politik di tingkat desa sudah berakhir dan saatnya bekerja untuk kepentingan masyarakat Tominuku” ungkapnya
Lebih lanjut yeremias menambahkan. Desa Tominuku merupakan salah pusat penyumbang sektor pertanian di kabupaten Alor sehingga kepala desa harus tingkatkan potensi alam yang ada.
” Kita sedang berusaha untuk membangun rumah makan gratis di wilayah tominuku sehingga kepala desa fokus pada pertanian masyarakat agar program makan bergizi gratis sudah beroperasi di wilayah ini tentu tidak lagi mengalami kesulitan sayur-sayuran”, ungkapnya
Tutup yeremias mengucapka selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah serta serah terima jabatan saudara (Yonikson Lakama) sebagai kepala desa antar waktu periode 2025-2031″(tim)






