ArahNTT.com,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Kupang mengabulkan sebagian gugatan perdata PT.Sarana Investama Manggabar (PT SIM).
Gugatan PT SIM tersebut dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Flobamor terkait dengan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.
Amar putusan perkara tersebut disampaikan Majelis Hakim melalui sistem e-court/e-litigasi kepada para pihak dalam perkara tersebut, 14 November 2023 siang.
Majelis Hakim Ketua Florence Katerina di damping dua hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014-No. 04/ SIM/ Dirut/V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat.
Menghukum Tertuggat I dan Tertuggat II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No HK. 53 0 Tahun 2014-No. 04/ SIM/ Dirut/V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di atas Tanah Pemerintah Provinsi NTT, di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT tertanggal 23 Mei 2014.
Sesuai (1) Sertipikat Hak Pakal No.03 Tahun 2012;(II) Hak Pakal No.4 Tahun 2012; (III) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (lV) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018,Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenal bidang tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk itu menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000 kepada penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila para pergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde):
“Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00,” jelas majelis hakim.(tim)