Kupang,-Arahntt.com- Enam Kali Perkara di tunda Penggugat dalam perkara Nomor 235/Pdt.G/2025/PN.Kpg Cecilia Anggi Man mengadukan sebanyak tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Kupang ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung NTT, Rabu 22 Juli 2026.
Kepada KY, Anggi menjelaskan jika perkara yang putusan seharusnya di bacakan pada Sidang Tanggal 21 April 2026 itu sudah mengalami penundaan sebanyak 6 kali.
“Kami tidak hanya mengajukan permohonan pengawasan, tetapi juga menyampaikan pengaduan resmi atas terjadinya penundaan berulang dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 235/Pdt.G/2025/PN.Kpg,” kata Anggi.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara selesai, termasuk proses pembuktian dan penyampaian kesimpulan para pihak, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan telah berulang kali ditunda, yaitu pada tanggal :
Pertama, 21 April 2026-Pembacaan putusan ditunda;
Kedua, 05 Mei 2026 – Ditunda
Ketiga, 19 Mei 2026 – Ditunda;
Keempat, 09 Juni 2026 – Ditunda;
Kelima, 30 Juni 2026 – Ditunda;
Keenam, 21 Juli 2026 – Ditunda;
“Terbaru PN menjadwalkan lagi pada Tanggal 04 Agustus 2026,” jelasnya.
Menurutnya, penundaan yang berulang kali tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Bagi kami selaku para pencari keadilan, memperpanjang penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sejak perkara didaftarkan pada tanggal 24 Juli 2025, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kepastian penyelesaian perkara. Perkara ini sudah berjalan selama satu tahun,” ujarnya.
Anggi menyebut jika perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Florence Katerina, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., selaku Hakim Anggota dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H., selaku Hakim Anggota.
“Kami memahami dan menghormati independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Namun demikian, kami berpendapat bahwa penundaan yang terjadi secara berulang tanpa kepastian,” jelasnya.
Kobas Bleko bagian pemantauan Sidang KY NTT menyambut baik pengaduan tersebut.
“Berkasnya saya proses. Kami berusaha untuk tanggal 4 ke PN sambil administrasinya dipersiapakan,” jelas Kobas.
Meskipun begitu, Kobas menjelaskan jika KY tidak bisa mengintervensi fakta persidangan.
“Kami bertugas memantau dan mengawasi jalannya persidangan,” ujarnya.
“Kalau ke sini berarti arahnya ke kode etik. Bisa laporkan hakim dan pengawasan pemantauan persidangan,” ujarnya.
Ia kemudian mengarahkan agar melakukan pengaduan secara resmi terhadap tiga hakim yang menangani perkara tersebut(Tim)






