Berita  

Fransisco Bessi Apresiasi Putusan Hakim Setelah Kalahkan Polda NTT

Kupang, Arahntt.com – Hakim Pengadilan Negeri Kupang, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan olehAnggi jaya dan Fousi Djawas terkait penetapan tersangka terhadap mantan direktur dan dua karyawan lainnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (27/10/2025) pagi, hakim menilai penetapan tersangka prematur, dan tidak sesuai prinsip Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

Hakim juga menilai, seluruh proses mulai dari laporan polisi, hingga penetapan tersangka prematur dan tidak sah. Karena itu, permohonan praperadilan harus dikabulkan.

READ:  Lakukan Pengawasan, Tim Kerja Komisi X DPR RI  Kunker Ke UPTD Museum NTT

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Brasilian Anggi Wijaya (BAW), Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi atas putusan hakim tersebut.

“Ada dua alasan tadi, yang kita lihat, yang pertama terkait dengan legal standing dari pemohon. Kita harus pisahkan antara laporan pidana biasa, dengan ada undang-undang PT. Ini adalah lex specialis. Semua keputusan itu, baik dijalankan oleh direksi maupun komisaris adalah di rapat umum pemegang saham,” tegas Fransisco Bessi.

READ:  Peduli Operasional Polda NTT   BRI Serahkan Bantuan TJSL 1 Unit Ambulance  untun Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Ia menjelaskan, dalam putusannya, hakim juga menguraikan secara runut, mulai dari laporan polisi 13 April 2025, yang mana kapasitas tersangka masih sebagai seorang pemegang saham.

“Tadi sudah dijelaskan secara mendetail oleh hakim, dan bukti-bukti kami semua, bukan hanya akta di bawah tangan, tapi akta nota real dari RUPS itu yang kami ajukan,” jelasnya.

READ:  Jadi Bintang di Lapangan  Johni Asadoma Antar Tim 'Ayo Bangun NTT' Menang di Laga Eksebisi Pembuka ETMC 2025

Fransisco menambahkan, putusan praperadilan PT. AGS akan menjadi yurisprudensi, karena pertimbangan hakim merujuk pada putusan-putusan terdahulu, dan akan menjadi patokan untuk perkara-perkara lainnya.

“Ke depan, jika ada sengketa dalam perusahaan, diselesaikan dulu secara perusahaan, baru masuk ke proses pidana. Bukan langsung proses pidana dulu baru masuk ke PT,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *