Kalabahi Arahantt.com. Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi Intelijen Bpk, Nurrochmad Ardhianto, SH. MH, menghadiri kunjungan kerja Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor di Kecamatan Pantar Barat. Pada rabu, 20 Agustus 2025.
Kunjungan Kerja ini merupakan agenda resmi komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Alor sesuai jadwal Badan Musyawarah, dengan fokus utama pada pemantauan pengelolaan Dana Desa.
Dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Alor menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya bersama desa dan kecamatan
Ada Sejumlah permasalahan terkait tata kelola Dana Desa diangkat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban program yang didanai dari anggaran Pendapatan Belanja Desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H. MH
menegaskan kembali komitmen dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pemanfaatan Dana Desa.
“Saya mengingatkan agar setiap program pembangunan desa mengutamakan pola swakelola demi meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa serta mengurangi potensi penyimpangan”, ungkapnya,
Wakil ketua Komisi 1 Abdul Rajab Leky, S.E juga menjelaskan tentang pentingnya kunjungan kerja ke kacamtan pantar barat dan agenda kunjungan kerja ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Beberapa bulan kebelakng komisi 1 juga fokus bicara soal tata kelola keuangan desa dengan segala bentuk unsur yang terlibat dalam pengelolaan dana desa.
Sehingga komisi 1 menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa harus sesuai dengan prosedur tanpa adanya praktek manipulasi dokumen dan kegiatannya demi cairnya sebuah anggaran. Maka diperlukan soal taat azas dalam tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabilitas dan partisipatif.
Lanjut Rajab Leky menambahkan kunjungan kerja ini berlangsung interaktif melalui dialog dan tanya jawab antara anggota DPRD, pihak Kejaksaan, para camat, kepala desa, dan pendamping desa. Diskusi tersebut menekankan pentingnya desa membangun secara mandiri, sesuai hasil musyawarah desa, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
Seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor menegaskan akan menindak lanjuti berbagai masukan yang diperoleh untuk mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Alor.
Kegiatan ini juga turut hadir Camat Pantar Barat, seluruh Kepala tingkat kecamatan pantar barat dan pendamping desa serta toko masyarakat lainnya(tim)






