Berita  

Kades Tamakh Alor Diduga Pakai Gelar Palsu: Tak Terdaftar di LLDIKTI

ALOR ,Arahntt.com- Ketua Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang mengungkap dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh Kepala Desa Tamakh, Kabupaten Alor, NTT, Sipora Lau Webang. 

Dugaan penggunaan gelar akademik palsu itu sudah dilaporkan melalui surat dengan tembusan ke beberapa lembaga pemerintahan diantarnya Mendagri, Menteri Agama, Kejati NTT dan Kapolda NTT.

“Sehubungan dengan informasi yang kami terima dari masyarakat Kecamatan Pantar Tengah tentang adanya dugaan penggunaan gelar palsu oleh Kepala Desa Tamakh, Sipora Lau Webang, S.Pd.K, kami merasa perlu melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti kebenaran dan keaslihannya,” ujarnya dalam surat itu.

Ia mengatakan, kepala desa diduga menggunakan gelar akademik palsu untuk memenuhi syarat pencalonan jabatan, sehingga menimbulkan potensi dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran integritas aparatur desa serta pelanggaran administrasi.

Hal ini perlu ditelisik lebih dalam oleh pihak pemerintah daerah (PEMDA), karena menurut informasi yang berkembang di desa Tamakh bahwa yang bersangkutan selama ini berada di kampung, namun tiba-tiba menggunakan gelar akademik dibelakang namanya.



Dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh kepala desa Tamakh adalah tindakan yang serius dan memiliki konsekuensi hukum serta sosial yang signifikan. Karena itu, pihak pemerintah daerah pelu lakukan penegakan hukum yang tegas dan tindakan preventif perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan gelar dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.

“Nama Sipora Lau Webang tidak dapat diverifikasi melalui laman/website https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ dan/atau laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/search/mahasiswa,” katanya. 

READ:  Kepala Dinas  Pendidikan  dan Kebudayaan  NTT Ambros Kodo  Cek  Proses Produksi Abon Ikan Tuna di SMKN Bukapiting Alor

Ia mendesak bupati Alor untuk segera memanggil dan meminta kepada desa yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terbuka terkait dengan penggunaan dugaan gelar akademik dimaksud.

“Harus dilakukan verifikasi resmi terhadap data gelar akademik (S.PD.K) kepala desa Tamakh,” tegasnya. 

Ia juga meminta agar bupati Alor menonaktifkan sementara fungsi kepala desa tersebut sampai proses klarifikasi selesai.

“Secara etis moral yang bersangkutan telah diduga menipu publik khususnya warga Desa Tamakh. Jika terbukti harus diproses hukum,” ungkapnya. 

Penjelasan Kakanwil Kemenag

Menurut dia, dari hasil konfirmasi dengan Kakanwil dan Kabid Bimas Kristen Kemenag Wilayah NTT diungkapkan bahwa Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Internasional tidak pernah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Wilayah NTT untuk melaksanakan proses pendidikan formal di wilayah NTT. 

“Jadi secara kelembagaan Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Internasional tidak ada dan tidak mengenal kampus tersebut beroperasi di NTT,” ungkapnya. 

Terkait nama kampus Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Internasional, tidak di bawah naungan Kemdiktisaintek dan tidak menjadi bagian layanan LLDIKTI selama ini.

“PTS yang ada di LLDIKTI XV hanya 57 PTS dan semua ada di website LLDIKTI XV, tapi tidak termasuk sekolah tinggi yang dimaksud,” tutupnya.(tim)

READ:  Kuasa Hukum Fausi Djawas  Fransisco Bessi Desak Polisi Segera Tangkap Ade Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *