Klarifikasi  Pernyataan Soal Novriance Dolu’Kasubag Bantua Hukum Pemkab Alor Minta Maaf

Kupang,Arahntt.com-Kasubag Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Alor, Dialemba S. Mapada, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait pernyataannya kepada dua media, yakni Suara NTT dan Inews TV, yang menyinggung dugaan perzinahan dalam kasus sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Novriance Dolu dan Kepala Desa Tamakh.

Dalam pernyataan tertulisnya, Dialemba mengakui bahwa seharusnya ia tidak perlu menyinggung persoalan pribadi tersebut karena hal itu bersifat prinsipil dan berada di luar ruang penyelesaian administrasi pemerintahan.

“Seharusnya saya tidak perlu menyinggung alasan pemberhentian perangkat desa yang berkaitan dengan perbuatan perzinahan karena itu berkaitan dengan hal prinsip oknum tertentu yang ruang penyelesaiannya berbeda,” tulis Dialemba dalam klarifikasinya pada Rabu (6/8/2025) malam.

READ:  Komisi I DPRD Alor Gandeng kejari  Lakukan Kunjugan Kerja Ke Pantar Barat

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Novriance Dolu dan seluruh pihak yang merasa terganggu atau dirugikan oleh pernyataan tersebut.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Saudari Novriance Dolu dan semua orang baik yang selalu bersamanya,” lanjutnya.

Dialemba menegaskan bahwa persoalan pemberhentian perangkat Desa Tamakh saat ini telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan biarlah proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

READ:  Penurunan Stunting Jadi Prioritas Pembangunan Melki -Jhoni Setelah di Lantik

“Pemberhentian Perangkat Desa Tamakh yang sementara disengketakan di PTUN Kupang, biarlah berjalan sesuai mekanisme persidangan sampai pada akhirnya, dan semoga mencapai keputusan akhir yang tidak merugikan Pemerintah Desa Tamakh dan tidak mengecewakan Saudari Novriance Dolu,” ujarnya.

Di akhir klarifikasinya, Dialemba juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

“Kepada semua pihak atau basudara semua yang selama ini memberikan perhatian tersendiri terhadap masalah ini demi kebaikan kita semua, saya ucapkan terima kasih banyak,” tutupnya.

READ:  Bank NTT Siap Buka Akses Pasar bagi Pelaku UMKM Lewat NTT Mart Online

Sebelumnya, pernyataan Dialemba menuai respons keras dari tim kuasa hukum Novriance Dolu yang menilai pernyataan tersebut tidak didasarkan pada fakta dan tidak ditemukan dalam hasil pengkajian Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor maupun hasil klarifikasi resmi.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik di ruang publik dapat diredam dan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *