Diduga BPD dan Ketua BPD Desa Tamakh Ilegal, Warga Pertanyakan

Alor, Arahntt.com-25 Juli 2025 — Warga desa Tamakh dikejutkan dengan adanya dugaan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertindak secara ilegal dengan mengeluarkan putusan tanpa prosedur yang sah 25-06-2025

Putusan yang dikeluarkan tersebut dinilai kontroversial dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku

Menurut beberapa sumber, Ketua BPD yang belum memiliki pengakuan resmi dari pemerintah Kabupaten Alor tersebut tetap melaksanakan rapat dan mengeluarkan keputusan, yang kemudian berdampak pada kebijakan desa serta kepentingan masyarakat luas. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan warga dan diaspora desa Tamakh di beberapa wilayah yang menilai tindakan tersebut menyalahi tata kelola pemerintahan desa.
“Kami merasa keberatan dengan berbagai putusan yang dibuat tanpa melalui proses yang benar. Ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan masalah baru di desa kami,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak pemerintah desa hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Warga berharap instansi terkait segera melakukan investigasi dan memberikan kejelasan demi menjaga stabilitas dan kedaulatan pemerintahan desa.

Kenapa Kami sebagai warga desa Tamakh mempertanyakan eksistensi Ketua BPD Tamakh karena sampai saat kami belum pernah mendengar, melihat dan menyaksikan proses pelantikan dan pengucapan janji/sumpah terhadap BPD Tamakh tersebut, padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa menjelaskan bahwa Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota; Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

READ:  Resmikan Car Free Day Bupati Alor" Wadah Positif Menyatuhkan Seluruh   Elemen Masyarakat

Lalu menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.

Keputusan Bupati/Walikota mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Walikota mengenai peresmian anggota BPD.
Dapat diterjemahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa setelah pemilihan atau musyawarah perwakilan dilaksanakan panitia pengisian menyusun, membacakan dan menandatangani berita acara hasil pemilihan atau musyawarah  maka Calon anggota BPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya

READ:  Melki-Johni Prioritaskan Perempuan dan Milenial untuk Masa Depan NTT

hasil pemilihan atau musyawarah perwakilan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati selanjutnya pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.

Kami sebagai warga desa Tamakh baik didesa maupun diluar desa Tamakh menyangsikan eksistensi Ketua BPD tersebut. Dampak dari dugaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak sah menjalankan tugas bisa sangat serius, termasuk menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan desa, konflik internal, dan berpotensi menggagalkan fungsi kontrol serta aspirasi masyarakat desa. Hal ini bisa menyebabkan keputusan yang diambil oleh BPD tersebut kehilangan legitimasi dan berdampak buruk pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tentunya ada Dampak Hukum dan Administratif Jika BPD bekerja secara tidak sah, maka semua keputusan dan tindakan yang dihasilkan berisiko tidak diakui secara hukum. Hal ini dapat menimbulkan penyimpangan dan pelanggaran hukum yang apabila tidak segera dibenahi akan membawa persoalan hukum yang berlarut-larut bagi desa, dampak lain misalnya Dampak Politik dam sosial, BPD yang tidak sah dapat menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat desa karena fungsi pengawasan dan aspirasi warga tidak berjalan dengan baik.

READ:  Bupati Alor Iskandar Lakamau Resmi di Lantik Menjadi Ketua KONI Alor 2025-2027

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap badan perwakilan ini bisa meningkat, berakibat pada konflik internal yang merusak keharmonisan desa.

Harapan kami warga Desa Tamakh bahwa  terhadap BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang diduga tidak sah adalah agar masalah tersebut dapat segera ditangani dengan transparan, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat menginginkan agar BPD berfungsi secara legitimasi, efektif, dan dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan warga desa, termasuk dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan desa.

Dari sisi aturan telah menerangkan secara jelas dengan baik, mengapa kepala Desa, Camat tidak mengikuti proses yang diamanatkan oleh UU 6/2014, Permendagri 110/2016 dan juga Perda  Kabupaten Alor 2/2015? Ada apa dengan BPD, Kepala Desa dan Camat(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *