Kupang,Arahntt.com- masuk babak baru perkara pemberhentian perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor,
kuasa hukum Novriance Dolu, Melkzon Bery, menegaskan bahwa proses pemberhentian kliennya cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Melkzon Bery menyatakan, pemberhentian Novriance Dolu dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh pada 12 September 2024 dilakukan tanpa alasan jelas dan tidak memenuhi prosedur hukum. “Rekomendasi camat yang menjadi dasar pemberhentian sama sekali tidak menyebutkan alasan hukum. Ini telah dikonfirmasi oleh hasil pengkajian Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor,” ungkap Melkzon dalam keterangan pers pada Rabu (6/8/2025) malam.
Menurutnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor pada 20 Maret 2025 telah menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati Alor yang menyebutkan empat poin pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.
Empat Temuan Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor:
Tidak ada alasan pemberhentian yang jelas dalam rekomendasi camat.
Prosedur pemberhentian melanggar Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 68 PP Nomor 43 Tahun 2014 jo Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta Perda Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2018.
Adanya pencabutan hak perangkat desa sebelum diterbitkannya SK pemberhentian yang bertentangan dengan Pasal 66 UU Nomor 6 Tahun 2014.
Alasan pemberhentian karena permintaan keluarga yang disampaikan secara lisan tidak diatur dalam hukum.
Berdasarkan temuan tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor menyarankan Bupati untuk meminta Kepala Desa Tamakh membatalkan SK Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberhentian Novriance Dolu.
Hasil Mediasi Tak Ditindaklanjuti
Melkzon menjelaskan, pada 6 Mei 2025 Bupati Alor melalui Bagian Hukum Setda mengundang Kepala Desa Tamakh dan Novriance Dolu untuk rapat klarifikasi pada 9 Mei 2025. Hasil mediasi yang dilaporkan pada 14 Mei 2025 menyepakati agar perangkat desa yang diberhentikan diaktifkan kembali dengan seluruh haknya.
“Laporan mediasi ini merupakan kesepakatan bersama yang wajib ditaati semua pihak, namun tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Tamakh. Malah dilakukan musyawarah dengan BPD untuk membatalkan hasil klarifikasi, padahal itu sudah merupakan tindakan administrasi negara yang mengikat,” tegasnya.
Sanggahan Isu Perzinahan
Melkzon juga menanggapi pernyataan Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Alor, Dialemba S. Mapada, yang menyebutkan adanya dugaan perzinahan sebagai alasan pemberhentian. “Dalam hasil pengkajian Bagian Hukum Setda dan hasil klarifikasi, tidak ditemukan fakta tersebut. Jika memang ada, harus dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses mediasi antara keluarga pelapor dan terlapor dilakukan sebanyak tujuh kali dan masih ada tiga surat undangan resmi setelah SK pemberhentian terbit pada 12 September 2024. “Ini membuktikan SK tersebut diterbitkan secara prematur dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Desak Klarifikasi 24 Jam
Kuasa hukum Novriance Dolu mendesak Pemkab Alor untuk segera mencabut atau mengklarifikasi pernyataan terkait perzinahan dalam waktu 24 jam melalui media yang sama. “Jika tidak dilakukan, ada implikasi pidananya sesuai mekanisme undang-undang pers. Semua pernyataan pejabat publik harus berdasarkan fakta dan data,” tegas Melkzon.
Kasus ini kini menjadi sengketa tata usaha negara yang sedang diperjuangkan oleh Novriance Dolu dan tim kuasa hukumnya untuk mendapatkan keadilan serta pemulihan hak sebagai perangkat desa.






