Kupang, Arahntt.com – Hubugan dan Relasi kemitraan pemerintah provinsi dan lembaga DPRD Nusa Tenggara Timur kini berjalan baim dan pada alur normal.
Mengapa demikan terlihat dari jalannya Sidang Paripurna pembahasan nota keuangan atas RAPBD Tahun anggaran 2025, yang dihelat pada Senin (04/11/2024), terjadi dinamika kritik yang kritis, objektif dan sungguh konstruktif yang ditunjukan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD setempat.
“Goal yang dimaksud adalah terwujudnya kemitraan yang berkapasitas demi tujuan kebermanfaatan APBD baik terhadap pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagai jawaban logis atas ketentuan pasal 24 ayat 5 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah”,.
Karena pemerintah dan lembaga DPRD diperhadapkan pada tahun transisi atau tahun tantangan maka dibutuhkan rancangan APBD yang tentunya berdampak dan global.
Dan demi menunjang peningkatan potensi sumber daya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, fraksi-fraksi justru memberi catatan konstruktif soal pentingnya penetapan status pejabat defenitif pada satuan OPD yang telah memenuhi syarat kepangkatan dan eselonering termasuk jabatan – jabatan PLT saat ini.
Fraksi PDI Perjuangan juga Fraksi Gerindra bahkan semua fraksi di Parlemen setempat sepakat memberi masukan kepada pemerintah agar pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2025 menjadi penunjuk arah kepada pemerintahan defenitif, dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 sebagai penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045. (Ft/ bin/tim)