Kupang,Arahntt.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andre Hugo Pareira dan anggota DPR RI Umbu rudi Kabunang melakukak Reses ke dapil II NTT dan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kanwil Kementerian Hukum, HAM NTT, pada senin (24-03-2025)
Dalam kunjugan tatap muka dengan beberapa mitra angota DPR RI dri partai golkar menyoroti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Nusa Tenggara Timur. Ini merupakan kejahatan serius yang mengeksploitasi manusia untuk kepentingan ekonomi.
Hugo menekankan pentingnya upaya penanggulangan TPPO yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.
” Kita harus segera mencanangkan program penanggulangan dam penanganan TPPO di NTT,” tegas Hugo.
Demikian juga Rudy Kabunang dalam dialog dengan Kakanwil Kementerian Hukum, HAM Silvester Sili Laba, Kakanwil Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maliki bersama para staf mempertanyakan soal proses Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang sebelum dikirim ke luar daerah.
Rudy Kabunang keprihatinannya atas tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO.
” sudah 124 jenazah PMI yang di pulangkan ke NTT. Ini adalah persoalan yang serius dan membutuhkan perhatian kita semua,” tegasnya.
Ia,juga mengajak untuk libatkan bupati smpai di tinkar desa unutk sama- sama memberantas TPPO karena pemalsuan data dan dokumen itu ada di desa,ungkap politis golkar itu
Pada kesempatan yang sama Kakanwil Ditjen Imigrasi NTTArvin Gumilang menyampaikan bahwa upaya pencegahan TPPO di NTT juga melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor.Tahun 2024, 141 permohonan paspor PMI ditolak sebagai langkah pencegahan TPPO.
” Kami melakukan profiling terhadap permohonan pasport untuk mencegah perdagangan orang, namun juga jadi dilema
karena penegakkan hukum sering kali berbenturan denhan hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurut kantor imigrasi di NTT terus berupaya meningkatkan layanan untuk mendukung pencegahan TPPO, termasuk dengan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam pembentukan desa binaan sebagai upaya preventif.
” Desa binaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan membantu mereka memahami proses perekrutan tenaga kerja yang sah dan legal,” ujarnya.
Kami juga mengusulkan untuk memperluas kewenangan kami dalam pencegahan perekrutan ilegal dan juga membangun desa binaan di daerah – daerah rawan, lanjutnya(tim)