Berita  

PT AGS dan Fauzi Djawas Minta Hakim Vonis Maksimal Ade Kuswandi di Pemalsuan Dokumen Kerugian 152 Miliar

KUPANG,Arahntr.com – Menjelang sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat dengan Kerugian RP 152 Miliar dengan terdakwa Ade Kuswandi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026)

Untuk itu Korban Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman maksimal.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kuasa hukum korban, PT AGS Bildat Thonak, SH.

Dalam surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim, kuasa hukum menyatakan perkara yang telah bergulir sejak 20 April 2026 itu telah mengungkap berbagai fakta persidangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut Bildat Thonak, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menuntut hukuman tiga tahun penjara.

READ:  Wakil bupati Alor Rocky Winaryo Mendarat Mulus di Partai Gerindra

Pihak korban menilai tuntutan tersebut telah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat.

Bahkan, perbuatan memalsukan dokumen perusahaan disebut telah diakui terdakwa di hadapan majelis hakim,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.

Dokumen yang dipalsukan itu, menurut korban, berkaitan dengan dokumen PT Arsenet Global Solusi untuk pengajuan IP Address ke APJII.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung.

Kerugian tersebut, lanjut kuasa hukum, telah diungkap melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan dan disebut tidak dibantah oleh terdakwa.

READ:  Deklarasi  ULP-YH dan MELKI-JOHNI Masyarakat Sumba Timur Membludak

Selain kerugian materiil, Fauzi Said Djawas juga mengaku mengalami trauma psikologis serta dampak sosial akibat perkara tersebut ketika masih menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri dari 48 korban korporasi dan dua korban individu.

Mereka disebut tengah mempersiapkan langkah hukum guna memperoleh perlindungan atas hak-haknya sebagai korban.

Di sisi lain, Fauzi Said Djawas dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Melalui surat tersebut, korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan maksimal sesuai pasal-pasal yang didakwakan, mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian, trauma psikologis, serta dampak sosial yang dialami para korban.

READ:  Bank NTT Sumbang Lemari dan Meja untuk Paroki Santo Pio Langke Majok

Korban juga meminta agar majelis hakim tidak memberikan keringanan yang tidak memiliki dasar hukum serta memastikan putusan dijatuhkan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Di akhir suratnya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut.

Mereka berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi preseden positif dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia(tiM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *