Kupang,Arahbtt.com Oknum Polisi Aktif di kabupaten Roten Ndao diiduga Menjadi Pungusaha BBM
Sesuai Surat jalan yang diterbitkan oleh PT Piet Mitra Jaya SPBU 56.851.01.selaku Penanggung Jawab Depot SPBU Sanggaoen untuk mobil tangki Bernopol DH 8372 AG dengan Nomor DO 8143775447 Dengan Nomor Surat Jalan 005/DO.08/IX/2026 Sopir Micka Selan dengan Tempat Tujuan
Atas Nama Jhony(Leksbert Tassi)
Sesuai Nama Pemilik Ijin Jhony Merupakan Oknum Polisi Aktif yang sedang bertugas Di Polda NTT dan sebelumya Pernah Bertugas di Wilayah Hukum Polres Rote Ndao.
Patut dipertanyakan Pasalnya, dokumen resmi BUMN itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan pengiriman BBM yang sebenarnya.
Mobil tangki berkapasitas 5000 liter dengan nomor polisi DH 8372 AG Mobil Tersebut Tertangkap Tangan sedang Melakukan Pengisian bukan Pada Tempat Sebenarnya alias bukan sesuai tempat yang tertera pada Surat Jalan Pengiriman Barang pada Sabtu 12/9 di bilangan jalan Abri tepatnya di rumah milik Pengecer BBM Berinisial Theo di Kota Baa
Rencananya BBM Non Subsidi Jenis Pertamax tersebut sesuai ijin Surat Jalan dari Kapal dan Akan akan dibongkar pada Ijin Oknum Polisi Bernama Jhony yang sebelumnya pernah bertugas di Polres Rote Ndao yang saat ini sudah bertugas di Polda NTT
Namun ditemukan kejanggalan. Pada surat jalan yang diterbitkan tgl pada Sabtu (12/9/2026), yang mana tidak ditemukan barcode yang menandakan keaslian dokumen ironisnya Masih ada Oknum Polisi Aktif yang berperan dalam usaha jual beli Bahan bakar Minyak di kabupaten Rote Ndao.
Penangung Jawab SPBU Sanggaoen Risty didampingi Oknum Petugas Nosel Sekaligus Cleaning Servis Billy Dopen saat ditemui di Tempat Pembongkaran BBM jenis Non Subsidi yang tidak sesuai Surat Jalan pada Sabtu 12/9/ siang membenarkan bahwa Ijin tersebut milik Jhony oknum Polisi Aktf
Risty juga mengakui kalau kedua surat jalan tersebut merupakan produk Perusahaan milik mereka
Ketika ditanya mengapa mobil tersebut tidak membongkar BBM sesuai yang tercantum pada Surat Jalan ? Namun yang bersangkutan Engan berkomentar .
Senada dengan Risty Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen
Di tempat tersebut juga di temui Oknum Yang di ketahui bekerja sebagai Cleaning Servis Sekaligus petugas Nosel SPBU Sanggaoen Billy Dopen, ketika di konfirmasi mengatakan
Iya benar ijin milik Jhony Oknum Polisi tetapi bongkar tersebut bukan Pada Tempatnya Dan itu atas perintah Oknum Polisi Jhony
“Memang ijin atas Nama Pak Polisi Jhony namun pak Jhony yang minta kami bongkar di Theo selaku pengecer ” ujar billy
Berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dari PT Pertamina Patra Niaga Depot Kupang
No Polisi Nama Kapal DH 8669AP
Tujuan Pembeli NOMOR 935638 adalah PT PIET MITRA JAYA
SPBU 56.85101.Pulau Rote
Produk Pertamax BULK
Nomor SO/SA 4063193372
Nomor DO8143775447 Jumlah Pesanan 5.000 KL
Tgl pengiriman 7/9/2026
Jam keluar 14.31.41
Nomor segel 10014222324 Tujuan SPBU Sangaoen
Hasil Investigasi Wartawan meminta aparat penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut
Apalagi melibatkan Oknum Polisi Aktif .
kesalahan seperti ini tidak wajar terjadi pada perusahaan milik negara seperti Pertamina, karena dampaknya dapat merugikan Negara. Bahkan akibat dari perbuatan seperti ini yang sudah berulang kali akhirnya merugikan. Masyarakat karena dampaknya adalah BBM Jenis non Subsidi sangat langka dan harga menjadi 20 ribu- 25 ribu perliter akibat di perdagangkan oleh oknum Polisi
“Masa BUMN sebesar Pertamina input tidak sesuai tujuan sampai sejauh ini ini permainan Kotor yang harus di basmi
Berdasarkan ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan penugasan, kasus ini diduga melanggar:
1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dimana, pada Pasal 18 dan 19 mengatur penyaluran BBM Jenis Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan harus sesuai peruntukan, wilayah, dan pengguna. Pengalihan tujuan dari SPBU ke kapal tanpa persetujuan berpotensi menjadi penyimpangan distribusi.
2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang Penyaluran BBM. Mewajibkan setiap pengangkutan BBM dilengkapi surat pengantar/surat jalan yang sesuai dengan data di sistem.(tim)






