Berita  

Politisi Golkar Umbu Rudi Kabunang  Mengkritisi Putusan Pengadilan  Terkiat Korupsi 300 Triliun  Harvey Moeis

KUPANG,Arahntt.com- belakangan ini beredar ramai di semua  platfom  terkait Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dalam sidang vonis, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, meski kerugian negara mencapai Rp300 triliun rupiah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Keputusan tersebut memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI.

READ:  Paslon Nomor Urut 2 Melki -Johni Ajak Semua Pihak Berkontestasi Secara Sehat

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengkritisi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey Moeis.
Politisi partai Golkar ini kemudian mendesak Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan, serta meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.

“Karena putusan ini mencederai rasa keadilan. Apalagi kasus ini merugikan negara sebesar Rp300 triliun rupiah, tetapi putusan hanya 6,5 tahun penjara,” tegas Rudi Kabunang, Jumat 3 Januari 2025.

READ:  Melki Laka Lena unggul siginifikan Jika Diduetkan Dengan  Jean atau Beri Bina

Ia juga mengingatkan publik akan kasus-kas lain melibatkan hakim, seperti perkara suap pada kasus Ronald Tanur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kasus itu, kata dia, menyeret sejumlah aparat hukum.

“Kita belum lupa kasus Ronald Tanur yang aniaya pacar nya hingga tewas ternyata ada aksi suap pada majelis perkara dan semua telah tersangkakan bersama penagacara,” jelasnya.
Rudi Kabunang mengapresiasi jaksa yang akan melakukan banding. Dia berharap upaya banding nanti, putusan harus berpihak kepada masyarakat.
“Semoga dalam upaya banding besok, putusan harus berpihak kepada masyarakat, terutama menyelamatkan keuangan negara atau kekayaan negara,” tandasnya.

READ:  BNN NTT Amankan Anggota DPRD NTT dan Rekannya di Kupang

Putusan ringan dalam kasus Harvey Moeis mencuatkan kembali isu integritas pengadilan. Banyak pihak mempertanyakan apakah ada unsur permainan dalam proses persidangan.

Isu ini justru dikhawatirkan akan memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Saya Kembali mendesak Kejaksaan Agung dan KPK sesuai kewenangannya agar segera melakukan penyelidikan sehubungan dengan perkara ini. Kita mendukung upaya bapak Presiden Prabowo yang  menajalan pemerintahan yang bersih dari korupsi(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *