Berita  

Kejati NTT Siapkan Jaksa Terbaik Untuk Bank NTT

Kupang,Arahntt.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, secara resmi menandatangani perjanjian kesepakatan bersama

 Kajati NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan pentingnya optimalisasi pemulihan aset perbankan. Bagi sebuah bank, aset bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan fondasi keberlangsungan usaha.   

  Menurut Kajati NTT, setiap aset yang berhasil diamankan dan dipulihkan akan memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, memperluas pembiayaan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.  

 “Ini merupakan suatu kolaborasi yang luar biasa antara Bank NTT dan Kejati NTT. Untuk itu, Kejati NTT akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terbaik di Kejati NTT untuk selalu mendampingi Bank NTT dalam permalasahan Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegas Roch Adi Wibowo, Kamis 30 Juli 2026.

READ:  Bupati Manggarai Barat Dilantik Menjadi Ketua DPW Nasdem NTT

, lanjut Kajati NTT, JPN dapat berperan dalam penyelesaian sengketa keperdataan, mediasi, negosiasi, penyelamatan aset, pemulihan piutang, maupun pemberian pendampingan hukum terhadap langkah-langkah strategis yang ditempuh perusahaan. Pendekatan yang kami kedepankan adalah penyelesaian yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan perusahaan dan masyarakat.  

  “Saya juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Pemimpin Cabang Bank NTT di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Kajati NTT.  

Masih menurut Kajati NTT, hal ini menunjukkan bahwa sinergi yang dibangun hari ini tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi akan diwujudkan secara nyata hingga tingkat kabupaten dan kota.     Dengan demikian, setiap kantor cabang Bank NTT akan memiliki akses koordinasi yang lebih cepat, lebih efektif, dan lebih responsif dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi di wilayah kerjanya masing-masing.

READ:  Karena Cinta  Komitmen Paket Melki-Johni Menjaga Alam Molo, TTS

  “Inilah bentuk kolaborasi yang kita harapkan, yaitu kolaborasi yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, adaptif terhadap dinamika daerah, dan mampu memberikan solusi hukum secara cepat serta tepat,” tambah Kajati NTT.    

Sebagai Kajati NTT, dirinya berharap Kesepakatan Bersama yang kita tandatangani hari ini tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi menjadi landasan bagi kerja sama yang nyata melalui konsultasi hukum, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan terhadap kebijakan strategis, penyelesaian sengketa secara efektif, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset.   “Saya mengajak seluruh jajaran Bank NTT untuk memanfaatkan layanan JPN secara optimal sebagai bagian dari sistem manajemen risiko hukum perusahaan,” ajak Kajati NTT.  

READ:  Terkait  Kredit 550 Juta di BPR CHrista Jaya Hakim Periksa Saksi Tergugat

  Diakhir sambutannya, Kajati NTT mengatakan pada hakikatnya, keputusan yang baik bukan hanya keputusan yang menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga keputusan yang memiliki kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan serta masyarakat.   “Dengan sebuah keyakinan bahwa kepercayaan adalah aset terbesar dunia perbankan, sedangkan kepastian hukum merupakan fondasi utama yang menjaga kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan Bank NTT pada hakikatnya adalah sinergi untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tutup Kajati NTT(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *