KUPANG, Arahntt.com– Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Germanus Atawuwur dalam pada pembukaan kegiatan sosialisasi dan edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Germanus, hak memperoleh informasi bukan sekadar pemberian dari negara, tetapi merupakan anugerah Tuhan yang melekat pada setiap manusia.
“Karena merupakan sebuah Gabe maka menurut Filsafat Eksistensi, Gabe, tidak bisa tidak, dituntut untuk menjadi Aufgabe,” katanya.
Ketua KI NTT Germanus mengatakan, penggunaan hak memperoleh informasi publik secara bertanggung jawab telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu tujuannya adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, hingga alasan di balik sebuah keputusan publik.
“Kita menggunakan hak ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Germanus.
Germanus Atawuwur mengakui bahwa masih banyak masyarakat di Nusa Tenggara Timur yang belum mengetahui bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan hak yang melekat pada diri mereka.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KI NTT menggelar kegiatan bersama insan pers.
“Kami menyadari bahwa pengetahuan mereka sangat minim, informasi mereka sangat terbatas terkait hak ini. Maka hari ini, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan ini,” katanya.
Ia menyebut KI NTT dan media massa memiliki misi yang sama, yakni menyosialisasikan, mengedukasi, serta mengadvokasi masyarakat agar mampu menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik.
Dalam sambutannya, Germanus Atawuwur juga menyoroti besarnya jumlah penduduk dan badan publik yang ada di Nusa Tenggara Timur.
Ia menyebut berdasarkan data statistik terdapat sekitar 5.571.491 jiwa penduduk NTT. Sementara berdasarkan perhitungannya, terdapat sekitar 15.916 badan publik yang tersebar mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat provinsi.
Selain itu, terdapat sekitar 3.442 desa/kelurahan, BUMDes, hingga Koperasi Merah Putih yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.
Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat pengawasan masyarakat.
“Pertanyaannya, siapa yang harus kawal agar jangan ada korupsi? Masyarakat wajib kawal, dengan menggunakan hak mereka untuk mendapatkan informasi itu,” tegasnya.
Namun, persoalannya adalah belum banyak masyarakat yang mengetahui hak tersebut. Karena itu, menurut Ketua KI NTT, media massa memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
KI NTT berharap penguatan tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pemberitaan yang dihasilkan media.
Salah satu indikator keberhasilan yang diharapkan adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan haknya, termasuk dalam mengajukan permohonan informasi maupun sengketa informasi publik.
Menutup sambutannya, Ketua KI NTT mengajak seluruh peserta memperkuat komitmen untuk membumikan keterbukaan informasi publik di Nusa Tenggara Timur(tim)






