Tahun 2027 Batas belanja pegawai Maksimal 30  Persen  Pemprov NTT Akan rumahkan 9 Ribu PPPK

KUPANG ,Arahntt.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyebut 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT bakal dirumahkan.

Langkah itu diambil untuk rasionalisasi belanja pegawai sebagai langkah penyesuaian terhadap keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang belanja pegawai APBD yang dibatasi maksimal 30 persen di tahun depan.

READ:  Bank NTT Cabang Kefamenanu Serahkam CSR 350 juta  ke Pemda TTU

“Tahun depan (2027) undang-undang ini akan di berlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai 540 Miliar tahun depan,” ujar Gubernur NTT, saat Diskusi Publik yang digelar PWI, Sabtu, 21 Februari 2026.

READ:  Bank NTT Benahi Data Center dan Disaster Recovery Center"Perkuat Keamanan Data Nasabah

Ia mengatakan, kondisi APBD NTT terbatas, terutama akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat Pemprov NTT harus melakukan penyesuaian berdampak pada ribuan PPPK.

READ:  Prestasi Gemilang Bank NTT di Panggung Nasional, Raih Nominasi Financial Literacy Award OJK 2025

“Mau tidak mau dengan keterbatasan APBD. 12 ribu jumlah keseluruhan pegawai PPPK, maka Pemprov akan melakukan rasionalisasi 9 ribu pegawai akan di rumahkan,” ungkapnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *