Berita  

Gugatan Eugene Brigita Lauw tidak diterima ‘Fransisco”Putusan Penting untuk Publik

KUPANG, Arahntt.com- PT Sanwa Antar Nusa bakal menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam perkara perdata Nomor 88 tahun 2026 sebagai rujukan untuk menghadapi gugatan serupa yang saat ini masih berjalan di pengadilan.

Kuasa hukum PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bessi, menyebut majelis hakim PN Kelas IA Kupang sudah memutus perkara itu pada 21 Oktober 2026.

Menurut Fransisco, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat atas nama Eugene Brigita Lauw tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan itu, kata dia, menjadi penting untuk disampaikan kepada publik setelah sebelumnya beredar berbagai pemberitaan mengenai gugatan terhadap PT Sanwa Antar Nusa yang viral media sosial (medsos).

READ:  Dorong Transformasi Pendidikan, Pemerintah Tekankan Kemandirian SMK dan Kesejahteraan Guru di NTT

“Selama ini kami tidak dalam posisi untuk berbicara, tetapi kami menunggu hasil akhir,” ujar Fransisco kepada wartawan di Kupang, Sabtu 24 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, putusan tidak dapat diterimanya gugatan itu berkaitan dengan aspek formil perkara. Salah satunya adalah adanya pihak-pihak lain yang dinilai belum ditarik sebagai pihak dalam gugatan.

Karena itu, Fransisco menegaskan, putusan tersebut perlu dipahami sebagai keputusan mengenai gugatan yang tidak dapat diterima secara formil, bukan sebagai kesimpulan mengenai seluruh pokok persoalan dalam perkara.

Dia mengakui pihak penggugat memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

READ:  Siaga Lebaran 2026,  Bank NTT Siapkan Rp 500 Miliar dan Perkuat Layanan Digital 24 Jam

Fransisco turut menjelaskan posisi bisnis PT Sanwa Antar Nusa dalam rantai pengiriman barang. Menurut dia, perusahaan itu bergerak di bidang freight forwarding atau jasa pengurusan dan pengiriman barang.

Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan ekspedisi dapat bekerja sama dengan pihak lain, termasuk perusahaan pengangkut utama atau carrier yang memiliki dan mengoperasikan kapal.

Barang yang ditangani perusahaan ekspedisi kemudian diangkut menggunakan sarana transportasi milik pihak pengangkut hingga sampai ke tempat tujuan.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai peran PT Sanwa Antar Nusa dalam proses pengiriman barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

READ:  Cinta Jokowi dan Prabowo ,Warga Labuan Bajo Dukung Melki-Johni

Lebih lanjut, Fransisco mengatakan masih terdapat sejumlah perkara lain yang melibatkan PT Sanwa Antar Nusa dan sedang berjalan di PN Kupang.

Ia menilai putusan dalam perkara Nomor 88 tahun 2026 itu akan menjadi rujukan dalam menangani perkara tersebut karena ada kemiripan pada materi perkara, termasuk subjek dan objek hukum.

Meski demikian, ia tidak ingin mendahului proses hukum yang masih berlangsung. Menurut dia, setiap perkara tetap harus mengikuti tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Putusan 88 tahun 2026 ini pastinya akan kami pakai untuk perkara-perkara yang sejenis yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” pungkas Fransisco(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *