ALOR,Arahntt,com Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong transformasi besar-besaran di sektor pendidikan, khususnya dalam memperkuat unit produksi sekolah dan memastikan kepastian hak-hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini disampaikan Kadis P dan K NTT, Ambrosius Kodo saat memberikan arahan kepada jajaran Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah (Korwas), serta MKKS SMA/SMK di Kabupaten Alor, Jumat 8 April 2026
Ia menekankan pentingnya mengubah sekolah menjadi entitas yang produktif dan kompetitif.
Optimalisasi Unit Produksi Sekolah
Sekolah, terutama SMK, didorong untuk mengelola unit produksinya secara profesional layaknya sektor ritel modern. Keberhasilan SMK Negeri 1 Atambua, SMK di Kefamenanu, dan Soe dalam mengelola unit usaha menjadi tolok ukur yang ingin direplikasi di seluruh wilayah NTT.
”Kita ingin membuat sesuatu agar publik bisa melihat bahwa kita ada dan tidak tenggelam. Unit produksi di sekolah harus dikelola seperti mart, lengkap dengan sistem pembayaran yang modern,” tegasnya.
Hal ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat, termasuk pejabat daerah yang berkunjung, untuk mencicipi dan membeli produk karya siswa.
Hidupkan Iklim Kompetisi Siswa
Selain sisi produksi, peningkatan kualitas akademik melalui kompetisi antar-pelajar juga menjadi fokus utama. Pemerintah berencana menghidupkan kembali tradisi cerdas cermat di setiap kabupaten dengan frekuensi tiga kali setahun atau setiap caturwulan.
”Kompetisi akan menciptakan iklim belajar yang sehat. Anak-anak tidak hanya belajar, tapi juga berinovasi melahirkan produk-produk unggulan agar bisa membawa nama baik daerahnya,” tambahnya, merujuk pada prestasi SMK 1 Alor Barat Laut yang menjadi juara baru-baru ini.
Kejelasan Nasib P3K Paruh Waktu dan Dana BOS
Terkait isu kesejahteraan, dijelaskan bahwa pemerintah telah bekerja ekstra untuk memastikan regulasi bagi P3K paruh waktu segera rampung melalui koordinasi ketat dengan pemerintah pusat. Mengingat kondisi keuangan daerah yang menantang, sumber pendapatan P3K paruh waktu akan disesuaikan dengan kapasitas APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala sekolah diminta untuk transparan kepada para guru mengenai kemampuan finansial sekolah. “Sampaikan apa adanya sesuai kemampuan keuangan sekolah. Jika setuju, silakan tanda tangan pernyataan, karena kondisi keuangan secara nasional maupun daerah memang sedang berat,” jelasnya.
Revisi Iuran Partisipasi Pendidikan (IPP)
Pemerintah juga tengah mengkaji revisi Pergub Nomor 53 Tahun 2023 tentang Iuran Partisipasi Pendidikan (IPP). Langkah ini diambil setelah menerima banyak masukan mengenai kesulitan sekolah-sekolah negeri baru yang memiliki jumlah siswa sedikit, sehingga dana BOS yang diterima tidak mencukupi kebutuhan operasional.
Percepatan Sertifikasi Guru
Sebagai solusi jangka panjang kesejahteraan guru non-ASN, pemerintah mendorong percepatan kualifikasi akademik (S1) dan perolehan Sertifikat Pendidik (Serdik). Guru yang telah tersertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan dari pemerintah pusat.
”Perhatian kita sekarang berbalik, kita harus perhatikan kesejahteraan gurunya dulu agar mereka bisa mengajar dengan baik. Jika ada guru yang belum S1 atau terkendala jam mengajar namun enggan mengikuti arahan mutasi, mereka wajib membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas pilihannya,” tutup arahan tersebut.
Dinas Pendidikan berharap sinergi antara Cabang Dinas dan Balai Guru Penggerak (BGP) terus diperkuat guna memberikan ruang koordinasi yang lebih cepat bagi para tenaga pendidik di lapangan.(tim)






