Tarakan.Arahntt.com– Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, bersama tim teknis Pemerintah Provinsi NTT dan program SKALA melakukan studi tiru ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mempelajari tata cara pendataan, perhitungan, dan pemungutan pajak kendaraan di atas air.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Jumat (23/10/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi pajak yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Studi tiru tersebut diikuti tim teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, tim teknis Pemerintah Provinsi NTT, serta tim SKALA dari kedua provinsi.
Dalam sambutannya, Johni Asadoma mengatakan, penguatan PAD menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang turut berdampak pada keuangan daerah.
“Efisiensi ini memaksa kita untuk mengelola potensi-potensi yang ada di wilayah masing-masing. Dengan mengelola potensi tersebut, tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga kita bisa membangun daerah dengan lebih baik,” ujar Johni.
Ia menjelaskan, anggaran transfer dari pemerintah pusat telah memiliki alokasi tertentu. Sementara itu, kebutuhan pembangunan di daerah sangat beragam dan dapat berubah sesuai kondisi masyarakat.
Karena itu, peningkatan PAD dinilai penting untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan.
NTT Punya Potensi Besar dari Aktivitas Kapal
Johni mengungkapkan, NTT masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia menyebutkan, PAD NTT sekitar Rp1,3 triliun, dengan jumlah penduduk mencapai 5,8 juta jiwa dan wilayah yang terdiri atas lebih dari 600 pulau.
Karakteristik geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pembangunan sekaligus membuka peluang untuk menggali potensi ekonomi berbasis transportasi laut.
Selain itu, mekanisme pembayaran melalui Samsat, perbankan maupun sistem nontunai turut menjadi bahan pembelajaran, termasuk proses validasi transaksi dan penerbitan bukti pembayaran.
Aspek teknologi informasi juga menjadi perhatian, terutama penggunaan aplikasi, pengelolaan basis data, penyimpanan server, serta integrasi informasi dengan instansi terkait.
Menurut Johni, sistem yang terintegrasi akan membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengawasan penerimaan pajak.
Sejumlah instansi yang perlu dilibatkan antara lain Bapenda, UPTD Samsat, Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemerintah kabupaten dan kota.
Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung pendataan, pemeriksaan lapangan, pemantauan kapal, perubahan kepemilikan, hingga pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Tim NTT juga berharap mendapatkan dokumen pendukung berupa regulasi, standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, alur proses bisnis, format pendataan, serta dokumentasi aplikasi dan pelaksanaan pemungutan pajak di Kaltara.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan kajian bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam menyiapkan rencana implementasi sesuai kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui studi tiru ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap potensi pajak kendaraan di atas air dapat dikelola secara lebih terarah sehingga berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., dalam paparannya menjelaskan bahwa pemungutan pajak kendaraan di atas air dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pendataan objek pajak, penentuan nilai jual kendaraan, penghitungan tarif, hingga penetapan pajak terutang.
Ia menjelaskan, subjek pajak kendaraan di atas air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di atas air. Sementara itu, penentuan objek pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan ukuran kapal.
Menurut Datu Iqro, NTT memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pajak tersebut, terutama karena wilayahnya dikenal memiliki destinasi wisata bahari unggulan, seperti Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.
“Potensinya sangat besar, karena di NTT, khususnya Labuan Bajo, banyak kapal wisata yang beroperasi. Ini menjadi peluang yang perlu didata dan dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu hal penting dalam pemungutan pajak kendaraan di atas air adalah tersedianya data yang akurat mengenai identitas pemilik, spesifikasi kapal, lokasi pangkalan, harga badan kapal, serta mesin penggerak yang digunakan.
Karena itu, pembaruan data menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan nilai jual kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Sementara itu, Ahli Madya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menekankan pentingnya identifikasi dan verifikasi objek pajak sebelum pemerintah daerah menentukan potensi penerimaan.
Menurut Misra, pemerintah daerah perlu memastikan jenis kendaraan yang menjadi objek pajak, status kepemilikannya, dokumen pendukung, serta wilayah pemungutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan langsung di lapangan, termasuk mengidentifikasi lokasi dermaga, pelabuhan, pangkalan kapal, dan aktivitas operasional kendaraan di atas air.
Misra menilai, potensi penerimaan daerah dari kendaraan bermotor di atas air perlu dikelola melalui sistem administrasi yang tertib, pengawasan yang konsisten, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Ia juga menyoroti perlunya kajian dan koordinasi lintas instansi terkait pengenaan pajak atas aktivitas kapal wisata, termasuk persoalan makanan, minuman, dan jasa akomodasi di kapal. Menurutnya, setiap pemungutan harus didasarkan pada kejelasan objek pajak, wilayah pemungutan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johni Ataupah, mengatakan, hasil studi tiru di Kaltara memberikan banyak pengetahuan dan pengalaman yang dapat menjadi bekal bagi NTT dalam merancang penerapan kebijakan tersebut.
Ia berharap, proses persiapan dapat dimaksimalkan hingga akhir 2026 sehingga penerapan pajak kendaraan di atas air dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
Dalam paparannya, Johni menyebutkan bahwa realisasi PAD NTT pada 2025 mencapai sekitar Rp1,29 triliun. Sementara itu, pemerintah daerah menargetkan realisasi sebesar Rp1,5 triliun pada 2026.
Ia berharap, berbagai langkah optimalisasi pendapatan, termasuk penjajakan penerapan pajak kendaraan di atas air, dapat mendukung pencapaian target tersebut.
Belajar dari Kaltara, NTT Tidak Mulai dari Nol
Johni menegaskan, studi tiru tersebut menjadi kesempatan bagi NTT untuk mempelajari pengalaman Kaltara dalam mengembangkan mekanisme pendataan dan pemungutan pajak kendaraan di atas air.
Ia mengakui bahwa kegiatan studi tiru yang berlangsung selama beberapa hari belum tentu dapat menjawab seluruh persoalan teknis. Namun, pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh akan menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan rencana implementasi.
“Memang dalam dua atau tiga hari kegiatan ini kami tidak bisa langsung mengatakan semuanya sudah sempurna. Namun, setidaknya kami mendapatkan pembelajaran terbaik sebagai bekal untuk melangkah ke depan,” katanya.
Melalui persiapan yang meliputi pendataan, penyusunan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan sosialisasi masyarakat, Pemerintah Provinsi NTT berharap penerapan pajak kendaraan di atas air dapat menjadi salah satu upaya untuk menggali potensi pendapatan daerah secara lebih optimal.
Pemprov NTT Belajar dari Kaltara, Pajak Kendaraan di Atas Air Ditargetkan Mulai Diterapkan pada 2027






