KUPANG Arahntr.com.– Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan dengan terdakwa Ade Kuswandi memasuki tahap penting setelah terdakwa disebut mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Perkara Pemalsuan dokumen yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Perkara ini menyeret nama Ade Kuswandi atas dugaan Pemalsuan surat untuk Memperoleh dan mengelola IP Address.
Akibat perbuatan tersebut, dua pihak yang mengaku menjadi korban, yakni PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan pelapor Fauzi Said Djawas, telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan nilai kerugian tersebut terungkap berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah selama persidangan.
“Kerugian materiil tersebut tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama proses persidangan berlangsung,” ujar Bildat.
Menurutnya, angka kerugian tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
Bildat menegaskan, setelah perkara pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, PT AGS akan mengambil langkah hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana guna mendapatkan perlindungan atas hak-hak perusahaan yang diduga dirugikan
Selain kerugian materiil, perusahaan juga mengaku mengalami dampak immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan dari pemerintah, investor, mitra usaha, pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Dalam persidangan, Ade Kuswandi disebut mengakui telah melakukan tata kelola terhadap IP Address yang menjadi pokok perkara. Seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address tersebut, baik berupa pendapatan maupun keuntungan, disebut tidak pernah masuk ke rekening PT AGS.
“Melihat fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, perusahaan meyakini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan memberikan tuntutan dan putusan yang maksimal sesuai tingkat kesalahan terdakwa yang menyebabkan kerugian sangat besar,” kata Bildat.
PT AGS juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Perkara ini bermula dari laporan Fauzi Said Djawas terkait dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku korban sekaligus pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar. Nilai itu belum termasuk kewajiban perpajakan serta dampak sosial dan psikologis yang dialami para korban,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Ia juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa kepada para korban.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya, kepada perusahaan maupun kepada pihak-pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.
Dalam persidangan, Ade Kuswandi disebut mengakui telah melakukan tata kelola terhadap IP Address yang menjadi pokok perkara.
Seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address tersebut, baik berupa pendapatan dan keuntungan maupun pembelian tidak pernah masuk dan keluar dari rekening PT Arsenet Global Solusi melainkan rekening Terdakwa.
Seluruh proses pengajuan hingga pembayaran disebut dilakukan menggunakan rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan direksi perusahaan.
Selain itu, dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan tersebut disebut tidak pernah diketahui oleh manajemen PT AGS.
Perusahaan-perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan juga disebut tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Sebaliknya, IP Address yang diperoleh itu diduga dijual kembali kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan milik pribadi terdakwa yang bergerak di bidang usaha tour dan travel.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH., didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., serta Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.
Perkara yang kini memasuki tahap tuntutan dijadwalkan kembali disidangkan pada Selasa, 3 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.






