KUPANG,Arahntt.com – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (2/3/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rian Kapitan, SH, MH, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi dakwaan.
Korban secara tegas menolak menjawab pertanyaan yang dianggap keluar dari pokok perkara.
“Itu tidak masuk substansi,” sikap korban di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, bahkan sempat mempertanyakan relevansi pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, sehingga suasana persidangan sempat memanas.
Meski demikian, korban tetap menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang masih dianggap berkaitan dengan perkara.
Dalam keterangannya, korban juga membantah tudingan adanya hubungan khusus dengan pria lain, termasuk seorang anggota Polri yang sempat disebut dalam persidangan.
“Tidak ada hubungan khusus. Hanya sebatas kenal,” tegasnya.
Terkait permintaan membuka rekening koran yang juga disinggung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban memilih menolak dengan alasan itu merupakan hak pribadinya.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Perkara ini terus menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan anggota DPRD aktif yang tengah menjalani proses hukum(tim)






