Berita  

Kuasa Hukum Ajukan Pertanyaan di Luar Dakwaan Saat Sidang Mokris Lay , Korban Tegas Tolak Jawab di Luar Substansi

KUPANG,Arahntt.com – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (2/3/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rian Kapitan, SH, MH, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi dakwaan.

READ:  Laka Lena Ajak Warga Lembata Hidup Sehat  Dan  menjadi Konsumen Cerdas

Korban secara tegas menolak menjawab pertanyaan yang dianggap keluar dari pokok perkara.

“Itu tidak masuk substansi,” sikap korban di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, bahkan sempat mempertanyakan relevansi pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, sehingga suasana persidangan sempat memanas.

READ:  Umbu Rudi Kabunang: Segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Kekerasan terhadap ART Asal NTT di Batam

Meski demikian, korban tetap menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang masih dianggap berkaitan dengan perkara.

Dalam keterangannya, korban juga membantah tudingan adanya hubungan khusus dengan pria lain, termasuk seorang anggota Polri yang sempat disebut dalam persidangan.

“Tidak ada hubungan khusus. Hanya sebatas kenal,” tegasnya.

READ:  Tidak Prosedural Bawaslu NTT Minta Pengawas memperbaiki Tata Cara dan  Mekanisme Coklit

Terkait permintaan membuka rekening koran yang juga disinggung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban memilih menolak dengan alasan itu merupakan hak pribadinya.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Perkara ini terus menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan anggota DPRD aktif yang tengah menjalani proses hukum(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *