ALOR-Arahntt.com- Ketua Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang mengungkap dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh Kepala Desa Tamakh, Kabupaten Alor, NTT, Sipora Lau Webang.
Dugaan penggunaan gelar akademik palsu itu sudah dilaporkan melalui surat dengan tembusan ke beberapa lembaga pemerintahan diantarnya Mendagri, Menteri Agama, Kejati NTT dan Kapolda NTT.
“Sehubungan dengan informasi yang kami terima dari masyarakat Kecamatan Pantar Tengah tentang adanya dugaan penggunaan gelar palsu oleh Kepala Desa Tamakh, Sipora Lau Webang, S.Pd.K, kami merasa perlu melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti kebenaran dan keaslihannya,” ujarnya dalam surat itu.
Ia mengatakan, kepala desa diduga menggunakan gelar akademik palsu untuk memenuhi syarat pencalonan jabatan, sehingga menimbulkan potensi dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran integritas aparatur desa serta pelanggaran administrasi.
Hal ini perlu ditelisik lebih dalam oleh pihak pemerintah daerah (PEMDA), karena menurut informasi yang berkembang di desa Tamakh bahwa yang bersangkutan selama ini berada di kampung, namun tiba-tiba menggunakan gelar akademik dibelakang namanya.
Dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh kepala desa Tamakh adalah tindakan yang serius dan memiliki konsekuensi hukum serta sosial yang signifikan. Karena itu, pihak pemerintah daerah pelu lakukan penegakan hukum yang tegas dan tindakan preventif perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan gelar dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
“Nama Sipora Lau Webang tidak dapat diverifikasi melalui laman/website https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ dan/atau laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/search/mahasiswa,” katanya.
Ia mendesak bupati Alor untuk segera memanggil dan meminta kepada desa yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terbuka terkait dengan penggunaan dugaan gelar akademik dimaksud.
“Harus dilakukan verifikasi resmi terhadap data gelar akademik (S.PD.K) kepala desa Tamakh,” tegasnya.
Ia juga meminta agar bupati Alor menonaktifkan sementara fungsi kepala desa tersebut sampai proses klarifikasi selesai.
“Secara etis moral yang bersangkutan telah diduga menipu publik khususnya warga Desa Tamakh. Jika terbukti harus diproses hukum,” ungkapnya.
Penjelasan Kakanwil Kemenag
Menurut Patar, dari hasil konfirmasi dengan Plt. Kakanwil Kemenag Wilayah NTT diungkapkan bahwa Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Internasional tidak pernah ada di NTT dan pihak kampus Theologi tersebut tidak pernah berkoordinasi keberadaannya dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Wilayah NTT untuk melaksanakan proses pendidikan formal di wilayah NTT.
“Jadi perguruan tinggi Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Internasional tidak pernah beroperasi di NTT,” ungkapnya. Padahal perguruan tinggi berbasis keagamaan biasanya berkoordinasi dengan kami di Kantor Wilayah Kemenag, kami juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor bahwa secara sistem Saudari Sipora Lau Webang telah tidak aktif lagi. Apa penyebabnya, yang bersangkutan yang lebih tahu penyebabnya.
Sementara itu menurut LLDikti bahwa terkait nama kampus Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Internasional, tidak di bawah naungan LLDikti XV NTT Kemdiktisaintek RI dan tidak menjadi bagian layanan LLDIKTI selama ini(tim)






