Yesua Karbeka”UMP Yang di Tetapkan Pemerintah Wajib di Jalankan Oleh Perusahan

Kalabahi ArahNtt.Com_Provinsi Nusa Tenggara Timur menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan lebih tinggi ketimbang UMP daerah lain, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.  Pada Selasa 23/12/2025,

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 sebesar  5,45%. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026, mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Sebagai informasi, perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi dan unsur birokrasi (OPD terkait), disepakati bahwa Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.455.898, atau mengalami kenaikan sebesar Rp126.929, (5,45%) dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969. Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

READ:  Ikut Lomba Mewarnai, Politisi Muda Sokan Teibang Ingin Anaknya Mengenal Partai Sejak Dini

Penetapan ini  diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur. Setiap pemberi kerja dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP.

Namun, jika mengacu pada  realitas tahun-tahun sebelumnya, keputusan UMP NTT itu masih sebatas formalitas dan tidak dinikmati sebagian besar buruh.

Kita ambil contoh berikut.  Hasil Survei Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)  mengenai besaran gaji perawat pada bulan September 2025 menunjukan bahwa gaji pokok perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT, mayoritas berada pada kelompok penghasilan Rp 500.000–Rp 1.000.000 sebanyak 31,2%. Sebanyak 22,8% responden melaporkan menerima gaji pokok yang diterima setiap bulan berada pada kisaran Rp 2.000.000–Rp 2.500.000, disusul oleh kelompok Rp 1.000.000– Rp 1.500.000 sebesar 21,0%, dan kelompok Rp 1.500.000–Rp 2.000.000 sebesar 12,9%. Sementara itu, responden dengan gaji pokok Rp 2.500.000–Rp 3.000.000 tercatat 5,9%, dan yang berada pada kisaran Rp 3.000.000–Rp 3.500.000 sebanyak 2,0%. Proporsi terkecil terdapat pada kelompok gaji tinggi, yakni Rp 3.500.000–Rp 4.000.000 dan Rp 4.000.000–Rp 4.500.000, masing-masing hanya 0,4% responden. Selain itu, terdapat 3,4% responden yang melaporkan menerima gaji pokok kurang dari Rp 500.000 per bulan.

READ:  Kepala Dinas Pendidikan NTT "Ambros Kodo Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial

Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69, maka terlihat bahwa mayoritas perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT (sekitar 91,3%) menerima gaji pokok di bawah UMP. Menanggapi soal ini.

READ:  Polemik Dana dan Hak Guru di SMKN 5 Kupang, Ini Fakta yang Diungkap

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka menegaskan bahwa penerapan Upah Minimun Provinsi bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pemberi kerja baik instansi pemerintah maupun swasta di NTT. Ombudsman meminta pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa kenaikan UMP setiap tahun benar-benar dinikmati oleh para pekerja, dan tidak hanya menjadi angka diatas kertas. 

Ombudsman berharap Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026, sehingga kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *