Kalabahi Arahntt.Com _ Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Alor Metuslak Salmay,SH Umumkan permendgri 104 Tahun 2029 pasal 19 ayat (6) pada senin 06-09-2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) menyatakan bahwa dokumen kependudukan berformat digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak memerlukan legalisir untuk keabsahannya dan dokumen yang terdapat QR code atau tanda tangan elektronik (TTE) dapat diverifikasi langsung tanpa perlu cap dan tanda tangan petugas Disdukcapil.
Format digital yang di maksudkan adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian semua sudah melaluhi format digital yang tidak memerlukan lagalisir.
Metusalak salmay ” berpendapat bahwa regulasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk tidak lagi pusing legalisir di kantor Disdukcapil”, tuturnya.
Lanjut IA Menambahkan proses urusan Akta kelahiran anak yang tidak memiliki buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA ) saat lahir diperlukan membuat surat keterangan dari Pemerintah Desa yang membuktikan bahwa benar anak di lahirkan. Tgl, dimana dan nama Ayah, Ibu kandung lalu surat di bawah ke kantor disdukcapil untuk urusan keperluannya.
“Saya berharap kepala desa buat keterangan yang sebenarnya untuk diberikan kepada masyarakat. Karena banyak pengalaman yang kita temukan itu pemerintah desa memberikan keterangan bukan anak yang benar-benar dari orang tua kandung, itu namanya pemalsuan dokumen” tegasnya
Lebih lanjut IA menambahkan. Anak yang dilahirkan sebelum Orang Tua Kandung Menikah itu proses pembuatan Akta Kelahiran tidak menyebutkan nama Ayah kandung, tetapi masuk dalam kategori anak mama dan marga bisa ikut marga Ibu Kandung atau Ayah kandung tergantung kesepakatan Orang Tua dan itu tidak menjadi persoalan saat urusan administrasi dimana undang-undang perlindungan anak menegaskan bahwa Setiap anak berhak mendapatkan nama sebagai identitas dirinya.
Lanjut IA Menambahkan jika orang Tua sebelum menikah dan sudah memiliki anak tentu anak akan disebut sebagai anak mama dan tidak serta merta menambah nama ayah tetapi Orang Tua memberikan permohonan pengesahan anak ke pengadilan dan terima permohonan tersebut baru di bawahkan ke dukcapil untuk menambahkan nama ayah, itupun nama ayah terlampir di halaman belakang akta kelahiran dan dicantumkan nomor putusan pengadilan yang di keluarkan.
Tutup IA Menambahkan dalam proses pemberian nama anak ada aturannya yang harus di perhatikan. Nama anak tidak boleh kurang dari dua suku kata dan tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi tidak boleh lebih dari 60 dan kurang dari dua kata dan nama anak tidak boleh ada singkatan di tengah dan tanda baca di tengah(tim)






