Umumkan Kenaikan Upah Para Pekerja.pemprov NTT Berharap Dapat di manfaatkan Dengan Baik oleh Para Pekerja

Kupang Arahntt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Asisten I Pemprov NTT, Erni Usboko Selasa 21 November di Kantor Gubernur NTT.

“Atas nama Pemprov NTT kami mengumumkan UMP NTT Tahun 2024,”

Dirinya merinci bahwa dasar penetapan UMP yakni surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023
Tanggal 15/11/23 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP.

Saat ini Serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

READ:  Bocah Asal Batam  Sumbangkan Tabungan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Sesuai dengan formula UMP  berdasarkan PP nomor 51 Tahun 2023  makan UMP Pemprov NTT yakni
sebesar  Rp 2.186.8256.

“Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Penjabat Gub nomor 335, Tanggal 20/11/2023,” katanya.

Itu berarti UMP NTT mengalami kenaikan dari semula berjumlah Rp 2.123.994 Mengalami mengalami kenaikan 2.96%.

“Harapan semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja,” jelasnya.

Menurutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun.
“Selebihnya akan disesuaikan dengan para pemberi upah,” tambahnya.

READ:  Setelah 3 periode Di DPRD Kabupaten   Emanuel Wempy  Melebarkan  Sayap  Ke DPRD NTT

Selain itu, menurut Erni, upah para pekerja   disesuaikan dengan kemampuan tempat dimana dia bekerja.

“Untuk kabupaten  kota tetap mengacu pada hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Silvya Peku Djawang mengatakan bahwa untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah  seperti jaring pengaman.

“Pengawasannya adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan,” kata Kadis Silvya.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP didalamnya berisi berapa besar pengupahan.

READ:  Kampanye di  Tanah Kelahiran , Laka Lena Dijuluki  Sebagai Pahlawan Kesehatan NTT

“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah,” katanya.

Selain dilakukan pengawasan  oleh lembaga, demikian Silvya,  juga oleh serikat pekerja atau buruh.

“Pengawas juga melakukan pengawasan. Ikut mengawasi di daerah ikut penetapan yang sudah ditetapkan,” punkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *