Berita  

Tindak Lanjut UUD Pemprov NTT Gelar Sosialisasi Perubahan Pajak Kendaraan berlaku 2025

Kupang Arahntt.com  menindak
lanjuti UUD No 1 Tahun 2024
Pemerintah  Provinsi Nusa TenggaraTimur(NTT) mengadakan sosialisasi  terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Hayong, menjelaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah diwajibkan menjabarkan peraturan daerah (Perda) untuk menyesuaikan tarif pajak.

READ:  Golkar Konsisten Bela Hak-hak Anak Lewat Jalur Politik

“Tarif PKB untuk kendaraan roda empat akan tetap sebesar 15 persen, sementara roda dua yang sebelumnya 14 persen diturunkan menjadi 1,2 persen. Opsen sebesar 66 persen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025,” kata Dominikus.

Ia juga menegaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat tertentu.

Dari sisi perpajakan nasional, perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Jupiter, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. “Meski tarif PPN naik, masyarakat tidak perlu panik. Ada barang dan jasa yang tetap bebas PPN seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, beras, jagung, dan bahan pokok lainnya,” ujarnya.

READ:  Peran Strategis Bank NTT  Dalam Memajukan Ekonomi Lokal Melalui UMKM

Dominikus menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi strategis, dan kabupaten/kota harus lebih proaktif, termasuk dalam pelaksanaan tilang. Selama ini, kegiatan tilang hanya dilakukan dua kali dalam sebulan dan ditanggung pemerintah provinsi. Nantinya, kabupaten/kota akan dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan ini,” jelasnya.

READ:  Johni Asadoma Hadiri Syukuran  Anggota DPRD  Terpilih   kabupaten   Rote Ndao  Firlot Pelokilla

Namun, ia mengakui tantangan utama adalah keterbatasan informasi kepada masyarakat serta kondisi ekonomi yang belum merata. Oleh karena itu, sosialisasi masif dan edukasi wajib pajak menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini.

Pemerintah Provinsi NTT berharap, dengan perubahan ini, pengelolaan pajak dapat lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *