Jakarta – Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan Automatic Adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara dari pagu belanja di 2023. Hal itu dilakukan dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/2/2023).
Kebijakan Automatic Adjustment meminta seluruh K/L memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting agar seluruh K/L memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.
Dalam pelaksanaannya, K/L mengusulkan sendiri kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja K/L Tahun 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Secara total, nilai Automatic Adjustment belanja K/L tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50.232.277.303.000 yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022).
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai akhir semester I-2023.
Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial permanen meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
“Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L,” imbuhnya.
Terkait belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi. Sebagai contoh Automatic Adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi/dihilangkan.
Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.
“Seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pesan Sri Mulyani.