LABUAN BAJO,Arahnttmcom –Santosa Kadiman dan Keluarga Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 11 November 2024 dengan Nomor 1/Pdt.G/
2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (“Putusan PN Bajo 1/2024”)
Tepat dengan jangka waktu yang ditentukan, Memori Banding telah
diajukan dan selanjutnya menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan
Tinggi Kupang. Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partner.
selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman, menerangkan bahwa Memori Banding yang diajukan
diperkuat dengan berbagai bukti tertulis tambahan. Dan Dalam Memori Banding, selain
mempermasalahkan banyaknya fakta persidangan yang diabaikan dalam Putusan1/2024, adanya kontradiksi pertimbangan hukum, bahkan Majelis Hakim telah
memutus perkara yang di luar kewenangannya (ultra vires),
Kharis juga menyoroti adanya bukti Penggugat yang harus dengan hati-hati dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim Tingkat Banding.“Terdapat setidaknya satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan Putusan PN Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, dengan kode P-20, berupa Surat
Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998.
Dari hasil analisa ahli Master Handwriting Analyst, Sapta Dwikardana, disimpulkan bahwa
tanda tangan dalam surat tersebut adalah tidak identik”, tegas Kharis.
Dengan adanya hasil analisa tersebut, Kharis berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat secara cermat memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan
Penggugat. Lebih lanjut Kharis mengatakan, tidak ada satupun amar Putusan PN Bajo 1/2024
yang menyatakan bahwa Penggugat (Muhamad Rudini) sebagai pemilik tanah sengketa
“Hal ini perlu kami tekankan dan sampaikan dengan terbuka untuk
diketahui semua pihak, bahwa saat ini tidak ada dasar bagi Penguggat untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah,” pungkas Kharis.
Santosa Kadiman dan Keluarga Naput juga menyoroti adanya keputusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan
Tanah Golo Karangan adalah milik Sah alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung. Padahal, pada tahun 2014, Ibrahim A. Hanta—anak dari alm. Ibrahim Hanta dan alm.
Siti Lanung—telah mengakui secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memilikihak atasTanah Karangan dan
Golo Karangan.
Kharis juga menegaskan bahwa pernyataan tertulis tersebut, yang sudah menjadi fakta
hukum, seharusnya dipertimbangkan dan diakui oleh Majelis Hakim Putusan PN
Bajo 1/2024.
“Gugatan yang diajukan Rudini diduga sebagai upaya tanpa dasar
hukum untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau setidaknya menghambat
rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Kharis
menyimpulkan. Sementara itu, Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput, memintaMuhamad
Rudini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mursyid mengkritik
tindakan sepihak Rudini yang memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI
MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan membangun pagar di sekitar Tanah Karangan. “Apa
dasar hukum dari tindakan tersebut, karena dalam Putusan 1/2024, tidak ada amar yang menetapkan Muhammad Rudini sebagai pemilik sah tanah tersebut,”ungkap Mursyid.
Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa tindakan pihak Rudini semakin
menunjukkan itikad buruk, karena tidak menghargai proses hukum yang sedang
berlangsung atau “due process of law.” Perkara ini masih dalam tahap banding,
sehingga Putusan PN Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, sertifikat atas nama Keluarga Naput atas tanah tersebut masih sah
secara hukum. Meski demikian, Rudini dengan tidak menghormati proses hukum
yang masih berjalan, secara tanpa dasar dan tanpa hak telah memasuki tanah sengketa, memasang pagar, dan plang kepemilikan.
Mursyid juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Polres Manggari Barat atas validitas Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku
Mustafa tertanggal 17 Januari 1998 terkait dengan dugaan tindak pidana
pemalsuan dokumen. Untuk itu, jangan sampai marwah Pengadilan terciderai
dengan bukti-bukti yang cacat, yang akan merusak nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.”
Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa upaya banding ini adalah hak hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput untuk melindungi kepentingan hukumnya,
bagian dari usaha mencari keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Tinggi Kupang.
“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dengan bijaksana dan cermat
memeriksa dan mempertimbangkan kembali seluruh bukti-bukti dalam
persidangan,” tandas Kharis(tim)