Berita  

Kuasa hukum Tony wijaya  dan PT AGS Minta Penyidik Segerah  Terbitkan SP3

KUPANG,Arahntt.com– Bildad Thonak selaku penasihat hukum Tony Wijaya (karyawan PT Arsenet Global Solusi) mengajukan somasi ke Kapolri, Kapolda NTT, Direktur Ditreskrimum Polda NTT dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda NTT.

Somasi ini dilayangkan untuk mendesak kepolisian agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya, yang hingga kini masih berstatus tersangka.

Bildad Thonak didampingi rekannya, membeberkan sederet alasan somasi. Dia menjelaskan, kliennya semula bersama Fauzi Said Djawas (mantan Direktur PT AGS) dan Brisilian Anggi Wijaya (mantan karyawan PT AGS) dilaporkan Ade Kuswandi (mantan Komisaris PT AGS) ke Polda NTT pada 13 April 2025.

READ:  Jamkrida NTT Tumbuh   Sehat di Satu Dekade

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025. Selanjutnya tersangka Fauzi dan Brisilian mengajukan praperadilan. Pada 27 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan permohonan praperadilan. “Putusan pengadilan menyatakan LP itu prematur sehingga penetapan tersangka terhadap Fauzi dan Brisilian tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” sebut Bildad.

READ:  Melkias  Markus Mekeng : Moke Memiliki Nilai Simbolik dan Spiritual  Bagi Masyarakat Nusa Tenggara Timur

Menurut Bildad Thonak, meskipun Tony Wijaya tidak mengajukan praperadilan, namun secara mutatis mutandis putusan praperadilan tersebut juga berlaku pula bagi kliennya. Dengan demikian, Polda NTT seharusnya menerbitkan SP3

READ:  Tim kuasa Hukum Mokris Lay Minta   Penyidik Terbitkan Surat SP3  Karena Pelapor  tidak mampu memenuhi Dua Alat Bukti

Sampai saat ini pihak yang disomasi belum menerbitkan SP3 dan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami,” terangnya.

Bildad menegaskan, apabila Polda NTT tidak mengindahkan somasi dalam batas waktu 1×24 jam, maka mereka akan menempuh jalur hukum secara perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum guna mengganti kerugian yang dialami kliennya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *