KupangArahntt.com – PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minumum (MIM) dan salah satunya Bank (KUB),
Strategi KUB ini telah disampaikan strates adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham.
Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) pada 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.
Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.
Berdasarkan timeline pada Juni 2024, menurut dia, telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada 06 Juni 2024 dihadiri Bank DKI, Bank NTT dan konsultan pendamping yang telah dipilih Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yakni PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI.
“Untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang jika disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi.
Dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line.
“Berdasarkan time line pada November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.
Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas jasa keungan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM).
Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp.83 Triliun dan Modal Inti Rp. 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun.
Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank & Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal.
“Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang kredit, jaringan dan layanan, bidang manajemen risiko & tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit,” jelasnya.
Sinergi dan kolaborasi ini, lanjutnya, akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Proses ber-KUB antara Bank DIKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham.
“Dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bapak Plt Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku pemegang Saham Pengendali,” pungkasnya(tim)