KUPANG, Arahntt.com- Penjabat Walikota Kupang, Fahrensy Priestley Funay membuka Forum Perangkat Daerah Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Fahrensy memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, sebagai langkah penting dalam merumuskan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan di Kota Kupang.
Menurut dia, RPJPD ini sesuai UU nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.
Penyusunan RPJPD, kata dia, menjadi panduan vital bagi para calon kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.
“Rancangan awal RPJPD Kota Kupang 2025-2045 sangat penting, karena akan dijadikan pedoman bagi para calon kepala daerah yang akan maju di pemilu nanti,” ujar Fahrensy Foenay, Kamis 7 Desember 2023.
“Selain itu RPJPD ini untuk menentukan visi dan misi yang akan dituangkan dalam RPJMD Kota Kupang, jika para calon terpilih jadi kepala daerah,” jelas Fahrensy menambahkan.
Mantan Sekda Kota Kupang ini juga menyoroti peran setiap pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintahan Kota Kupang.
Dia berharap mereka dapat menyediakan data yang akurat untuk mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Karena data ini menjadi dasar dukungan dan acuan yang diperlukan, memastikan penyusunan yang terarah, terstruktur, dan terencana untuk mengakomodir semua program dan kegiatan pemerintah,” ungkapnya.
Sekretaris Bappeda Daerah Kota Kupang, Agustinus. Hake menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 menekankan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Hal ini, kata Agustinus, mencakup RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, RPJDM untuk jangka 5 tahun, dan RKPD untuk jangka waktu 1 tahun.
Menurut dia, Kota Kupang saat ini sudah memiliki dokumen RPDJP tahun 2007-2025, yang ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2008.
“Jadi jika dilihat dari periode berlakunya, maka tahun 2025 dokumen RPJPD kota Kupang akan habis masa berlakunya,” ungkap Agustinus.
Sehingga, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, setiap daerah wajib menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode.
“Tujuan kegiatan rancangan awal Dokumen RPDJP Daerah Kota Kupang tahun 2025-2045 adalah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai tugas fungsi perangkat daerah. Ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan awal RPJPD daerah Kota Kupang,” tandasnya.
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan RPJPD, Tim Ahli RPJPD Daerah Kota Kupang, Dr. Agus Nalle, Kepala Bappeda Daerah Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE.,MM, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang, camat dan lurah se-Kota Kupang(tim)