Pengusaha Sapi Ini Jadi Korban Penipuan Rp247 Juta,Dan janjikan 20 proyek Fiktif

KupangArahntt.com– Tersangka jemeres  taban  menjanjikan proyek fiktif,  kepada Karyanta Juli Sinulangga yang merupakan pengusaha sapi di Jakarta jadi korban penipuan,

Dalam kasus ini, Karyanta Juli Sinulangga mengalami kerugian keuangan hingga Rp247 juta akibat janji palsu terkait 20 proyek fiktif penyedia barang dan jasa untuk pelaksanaan program peningkatan air di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Awalnya tersangka janjikan 20 proyek di NTT. Tetapi proyeknya fiktif semua sehingga korban mengalami kerugian keuangan mencapai Rp247 juta,” kata Joneri Bukit, S. H, M. H. M. Kn, di Kupang, Rabu 08 November 2023.

READ:  200 Peserta Ikut Turnamen Rally Fury di DPD I Golkar NTT

Dijelaskan Joneri, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2021 lalu. Dalam peristiwa itu juga, pelaku menjanjikan proyek pembangunan sekolah senilai Rp5 miliar namun fiktif juga.

Bahkan, lanjut Joneri, untuk meyakinkan korban Karyanta Juli Sinulangga, tersangka memberikan sejumlah cek namun ternyata setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut bodong alias fiktif.

“Tersangka juga janjikan proyek pembangunan sekolah senilai Rp5 miliar. Untuk muluskan rencananya itu, tersangka berani memberikan cek bodong (fiktif) kepada korban, Karyanta Juli Sinulangga,” ungkap Joneri Bukit.

Saat ini, kata Joneri, kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II dari tangan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang kemudian diterima oleh JPU Kejari Kota Kupang pada, Selasa 07 November 2023 kemarin.

READ:  Cawagub Jhoni Asadoma Kunjungi  Kampung Halaman dan Minta Doa Restu

“Saya sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang yang telah menahan tersangka di Rutan Kupang. Karena, sebelumnya tersangka tidak ditahan. Saya perlu memberikan apresiasi kepada jaksa di Kejari Kota Kupang,” puji Joneri Bukit.

Diharapkan, dalam proses penuntutan perkara ini, hakim yang menyidangkan perkara tersebut benar – benar obyektif dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut karena tersangka merupakan resedivis.

READ:  Kunjugan Kerja ke Amerika Serikat Komisi IX DPR RI Pastikan  percepatan Industri Plasma di Tana Air

“Saya harap hakim memberikan keadilan bagi korban dalam perkara ini dengan memutuskan perkara tersebit dengan adil karena tersangka merupakan resedivis. Dan, saya yakin hakim di PN kelas IA Kupang sangat profesional,” harap Joneri Bukit.

Terpisah, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nelson Tahik yang dihubungi wartawan pagi tadi membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan tersangka Jemeres Ronaldo Tabana

“Iya benar. Sudah dilakukan pelimpahan Tahap II dari Polda NTT dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang,” ungkap Nelson Tahik yang juga Kasi Datun Kejari Kota Kupang ini.(ON/RL/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *